Sosialisasikan UU No 7 Tahun 2017, KPU: Ini Sangat Penting

Ketua Komisi II DPR RI saat memberikan pemaparan tentang esensi UU No 7 Tahun 2017 di Aula KPUD Bangkalan, (Foto: Hasin/ Mata Madura)

MataMaduraNews.comBANGKALAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bangkalan Jawa Timur menggelar sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 dan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 dan persiapan pemilihan umum (pemilu)  2019 kepada seluruh anggota Panitia  Pemilihan Kecamatan (PPK) bertempat di aula KPU Bangkalan, Sabtu, (12/5/2018).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan bekerjasama dengan Komisi II DPR RI, yang dihadiri langsung oleh ketua komisi Zainudin Amali.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali mengatakan, sosialisasi UU No. 7/2017 ini sangat penting untuk diselenggarakan dikarenakan PPK merupakan kepanjangan tangan KPU Kabupaten di tingkat Kecamatan.

“Mereka (PPK) harus tahu UU No. 7 Tahun 2017 adalah penggabungan dari tiga UU sebelumnya, yakni UU Pileg, UU Pilpres, UU tentang penyelenggara pemilu. Sekarang disatukan menjadi satu diUU No 7 tahun 2017,” papar pria berkopiah tersebut.

Dirinya menambahkan bahwa salah satu isi dari UU tersebut adalah tentang sistem penghitungan suara dan dalam sosialisasi ini telah disampaikan hal – hal yang prinsip saja untuk diketahui PPK.

“PPK sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan,. harus banyak tahu yang prinsip, tehnis dan yang penting-penting saja,” Imbuhnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Fauzan Jakfar dalam sambutanya mengatakan bahwa, dalam sosiasilasi UU No 7 tahun 2017 pihaknya mengundang penyelenggara di tingkat kecamatan yakni PPK agar dijadikan bekal untuk pelaksanakan Pemilu 2019 nanti.

“Karena semua persoalan pemilu di atur dalam UU No. 7 tahun 2017. Maka sosialisasi ini sangat penting. Apalagi saat ini kita (KPU Bangkalan) tengah melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2018 dan persiapan Pemilu 2019,” Fauzan menjelaskan.

Hasin, Mata Bangkalan

Exit mobile version