Politik

Suara Pileg Provinsi dan DPR RI Tak Dihitung, Timses Caleg Ramai-ramai Lapor ke Bawaslu Gayam Sapudi

Pileg 2024
Para Timses Caleg DPRD Jatim dan Caleg DPR RI sebelum dimintai keterangan oleh Bawaslu Gayam atas dugaan kecurangan pemilu karena kertas suara tak dihitung

matamaduranews.com- Gara-gara suara Pileg untuk Caleg Provinsi dan DPR RI tak dihitung. Perolehan suara pemilih Di-Nol-Kan.

Para Timses Caleg DPRD Provinsi Jatim dan Caleg DPR RI membuat laporan dugaan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Kecamatan Gayam pada Rabu malam, 14 Februari 2024.

Laporan itu ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kecamatan, pada Senin 19 Februari 2024. Pelapor dan saksi dimintai keterangan atas laporan dugaan pidana pemilu pemilu.

Ada Lima Timses Caleg yang datang dimintai keterangan atas laporan kertas suara tak dihitung. Seperti, Junaidi, Hambali dan Rafli dari Timses Abu Hasan, Caleg DPR RI dari PKB. Achmad Rasidi dan Achmadi Timses Mathur Husyairi, Caleg DPRD Jatim dari PBB.

Ada Tiga TPS yang menjadi objek laporan dugaan tindak pidana pemilu. Yaitu, TPS 01, TPS 05 dan TPS 06. Tiga TPS itu berada di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Sapudi, Sumenep.

Tiga TPS itu, dibuat dua kali laporan. Pertama laporan terhadap TPS 05 dan TPS 06 Desa Gayam, pada Rabu malam, 14 Februari 2024. Laporan kedua, terhadap TPS 01 Desa Gayam. Laporan kedua itu, Rasidi melapor Karena suara Mathur dan Abu Hasan juga Nol. Sebagai saksi di TPS 01 adalah Junaidi.

Dari pantauan kontributor Mata Madura, kondisi pemeriksaan pelapor dan saksi di Bawaslu Gayam pada Senin pagi berjalan normal. Tanpa gangguan.

Pelapor dan saksi menyampaikan apa yang diketahui langsung kondisi sebenarnya pada tiga TPS itu.

Achmad Rasidi, bercerita: usai penghitungan suara Pilpres dan Caleg Kabupaten. Petugas KPPS menskorsing lanjutan penghitungan suara Caleg DPRD Provinsi, Caleg DPR RI dan DPD.

“Usai skorsing. Para saksi pulang. Karena emang waktunya mepet ke shalat magrib,” cerita Timses Mathur Husyairi ini.

Aneh, kata Rasidi, usai shalat maghrib. Selisih tak sampai 1 jam. Ketika dirinya mendatangi TPS 06 Desa Gayam untuk melihat penghitungan suara Caleg Provinsi, Caleg RI dan DPD. Penghitungan suara Caleg sudah selesai.

Rasidi bertanya hasil perolehan suara Mathur Husyairi. Jawaban dari Ketua KPPS 06, Faruk. Kata Rasidi, Suara Mathur Nol.

“Saya marah. Karena ada 70 pemilih lebih yang sudah dibekali kartu saku untuk mencoblos Mathur Husyairi dan Abu Hasan. Mustahil kalau hasil suaranya Nol. Karena mereka anak anak muda dan orang tua yang berpendidikan. Ngerti cara nyoblos kertas suara untuk provinsi dan DPR RI,” cerita Rasidi usai pemeriksaan saksi di Bawaslu Gayam.

Selain mempersoalkan suara Caleg Provinsi. Rasidi juga mempersoalkan perolehan suara Abu Hasan, Caleg DPR RI. “Ini pasti tak dihitung. Kenapa sama-sama nol,” kata Rasidi menambahkan.

Rasidi mengajak Hambali sebagai Timses Mathur dan Abu Hasan ke TPS terdekat. Nah saat di TPS 05. Rasidi kembali mencak-mencak saat melihat kertas suara dan kotak suara sudah dipindah ke dalam rumah.

TPS yang ada terop, kursi, meja dan papa sebagai lokasi awal pemilih mencoblos. Sudah kosong. Kertas plano rekap suara caleg sudah menumpuk di dalam rumah.

Terlihat Ketua KPPS 05, Bambang menulis di atas tumpukan kertas di dalam rumah. Ada beberapa petugas KPPS lainnya yang menulis di atas kertas. Satu orang terlihat tak berpakaian. Bertelanjang dada.

Rasidi mengaku kecewa 75 pemilih di Nol kan. Saat itu, Rasidi mengaku akan mengerahkan sanak family nya secara ramai-ramai datang ke TPS 05.

Hanya saja langkah Rasidi dicegat oleh Hambali. Rasidi dan Hambali memilih melapor ke Bawaslu Gayam usai kejadian itu.

Kekisruhan TPS 05 malam itu terdengar oleh sejumlah saksi. Achmadi dan Hasa-saksi Caleg Kabupaten mengakui kalau di TPS 05 tak ada penghitungan kertas suara untuk Caleg Provinsi dan Caleg RI.

Keterangan Achmadi disampaikan ke Bawaslu sebagai saksi tambahan atas laporan pertama.

Bawaslu Gayam kini mengantongi bukti video dan foto saat KPPS 05 diduga bertindak curang. Juga dilengkapi keterangan para saksi pemilih yang mencoblos di TPS itu.

Kini menunggu keseriusan Bawaslu Gayam untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilu. Apakah akan direkomendasikan ke KPU agar dilakukan PSU atau coblos ulang untuk 3 TPS. Atau direkomendasikan ke Gakkumdu untuk proses tindak pidana pemilu.

Semua ada di Bawaslu Gayam. Sejauh mana mereka melihat secara utuh kecurangan yang sistematis dengan hati nuraninya. (bahri)

Exit mobile version