Hukum dan Kriminal

Sudah Dibayar Rp 200 Ribu, PSK Ini Masih Bawa Kabur Motor Teman Indehoinya

PSK di Kota Blitar Ini Bawa Kabur Motor Pembokingnya
Tina, PSK yang mencuri motor pelanggannya saat diamankan di Mapolres Blitar Kota. (Foto IST/jatimnow)

matamaduranews.comBLITAR-Kisah satu ini berasal dari Kota Blitar, Jawa Timur. Seorang diduga PSK panggilan ditangkap polisi pada Rabu (18/12/2019) kemarin gara-gara bawa kabur motor teman indehoinya.

Adalah Asih Rostiana alias Tina (30) warga Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Dikutip dari jatimnow, wanita yang sehari-hari mengamen di sekitar Pasar Legi Kota Blitar itu ditangkap setelah terbukti mencuri motor milik teman lelakinya.

Tina mengaku mencuri motor itu saat teman indehoinya tertidur setelah puas berhubungan badan dengannya. Tina dikencani korban dengan tarif yang sudah ditentukan, sebab diduga merupakan PSK panggilan.

“Saya dibayar dua ratus (ribu rupiah) terus diajak mabuk. Habis itu main gitu (hubungan badan). Orangnya pas tidur terus saya beli makan, terus (motornya) tak bawa,” kata Tina di ruang penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota, Rabu (18/12/2019).

Seperti dilansir jatimnow, kepada polisi Tina mengaku berhubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali, di salah satu hotel di barat Stadion Soeprijadi, Kota Blitar. Setelah lelah, korban kemudian tertidur.

Namun, betapa terkejutnya korban saat terbangun dari tidurnya. Sebab selain wanita yang dikencaninya sudah pergi, korban juga sadar motor miliknya telah hilang.

Setelah mencari dan tidak kunjung ketemu, akhirnya korban memutuskan melapor ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu beberapa jam.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, yang bersangkutan (Tina) berhasil kami amankan sebelum menjual motor korban. Tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Blitar Kota. Akibat perbuatannya, Tina dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kalau dari pengakuannya, tersangka baru sekali ini mencuri. Namun kami juga sedang berkoordinasi dengan Polres Trenggalek terkait track record tersangka,” jelas AKP Heri Sugiono.

Rafiqi, Mata Madura

Exit mobile version