Berita UtamaHankam

Supandi: Tanah Perumahan BSA Legal Secara Hukum

Supandi (kanan) bersama Komisaris PT SMIP, H Sugianto foto for Mata Madura

matamaduranews.comSUMENEP-Polemik status tanah PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) pengembang Perumahan BSA (Bumi Sumekar Asri) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, bakal berujung ke ranah hukum.

Supandi, penerima kuasa PT SMIP, melaporkan Moh Sidik (45), Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) yang berkomentar di Radar Madura Jawa Pos tanggal (27/12/2016). Dalam berita itu, Sidik menuding PT SMIP menyerobot tanah kas desa (percatoan) tanpa tukar guling.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Atas tudingan itu, Sidik dilaporkan Supandi ke Polda Jatim, Selasa (27/12/2016). Laporan Supandi terdaftar di Polda Jatim dengan nomor LPB/1522/XII/2016/UM/JATIM. Namun, laporan Supandi ke Polda Jatim itu dilimpahkan ke Polres Sumenep pada pertengahan Januari 2017.

Menurut Supandi, Sidik mengeluarkan pernyataan tidak benar di Radar Madura secara berturut-turut pada akhir Desember 2016 lalu. Kata Supandi, data yang disampaikan Sidik di Radar Madura tidak berdasar dan hanya berupa retorika.

Kepada Mata Madura, Supandi mengaku memiliki sejumlah dokumen bukti tukar guling tanah desa yang menjadi milik PT SMIP.

Apa saja bukti itu? ” Kami punya surat persetujuan Gubernur Jawa Timur soal tukar guling tanah pada tahun 1997. Bukti lain yang dimiliki PT SMIP adalah keputusan Kanwil BPN Jatim pada 1997,” terang Supandi via telpon kepada Mata Madura.

Dikatakan Supandi, salah satu isi keputusan Kanwil BPN Jatim tersebut adalah pemberian hak pakai atas tanah itu. Dengan demikian, Supandi menyatakan, tanah yang ditempati Perumahan BSA legal secara hukum dan perundang-undangan.

Supandi mengakui, tanah di sekitar perumahan BSA ada tanah desa seperti, Desa Kolor, Desa Talango, dan Desa Cabbiya, Sumenep.

“Tapi, tanah yang ditempati perumahan adalah sertifikat tanah atas nama PT SMIP. Jadi tanah yang ditempati perumahan BSA resmi atas nama PT SMIP,” jelas Supandi.

Karena itu, Supandi menilai tudingan Siddik di Radar Madura tidak berdasar. “PT SMIP merasa dirugikan atas pernyataan-pernyataan yang mengandung unsur fitnah. Makanya, kami tempuh jalur hukum biar jelas,” sambung mantan wartawan dan produser SCTV ini. (ham)

Exit mobile version