Tak Dapat Bansos? Bupati Sumenep Sediakan Rp 20 Miliar, Sekda: Silahkan Daftar Lewat Camat dan Kades

Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim

matamaduranews.comSUMENEP-Ini kabar baik bagi warga Sumenep yang mengalami kegoncangan ekonomi akibat dampak Covid-19. Tapi tak tercover dalam Bantuan Sosial (Bansos) lainnya.

Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim telah mengalokasikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga Sumenep yang tak kebagian jatah program Bansos dari Kemensos dan BLT Dana Desa.

Kebijakan Bupati Sumenep itu, ditindaklanjuti oleh Sekda Sumenep melalui surat Nomor 460/268/435.103.1/2020, perihal Bantuan Sosial Tunai dalam Percepatan Penanganan Dampak Covid-19.

“Pemkab Sumenep melalui Dinsos akan mengalokasikan Program Jaring Pengaman Sosial berupa Bantuan Sosial Tunai. Karena itu, para Camat dan Kades bisa membantu mendata warga yang terdampak Covid-19. Data calon penerima paling lambat Senin, 18 Mei 2020 sudah diterima di Dinsos,” tulis Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi dalam surat yang ditujukan kepada para Camat se Kabupaten Sumenep, per tanggal 14 Mei 2020.

Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi membenarkan jika Bupati Sumenep telah mengalokasikan anggaran BST untuk warga yang tak kebagian jatah Bansos dari Kemensos dan BLT DD.

Bagaimana jika ada warga yang tetap tak terdata oleh Kades? “Silahkan sampaikan datanya ke Camat. Karena orang yang paling ngerti itu, Kades dan Camat,” ucap Sekda Edy saat dihubungi Mata Madura, via telpon, Jumat siang (15/5/2020).

Soal jumlah penerima BST, Sekda Edy tidak bisa memastikan jumlah total penerimanya. Dirinya mengaku masih membahas teknis penyaluran dengan alokasi anggaran yang ada.

“Total jumlah penerima masih dirapatkan. Yang pasti, anggaran yang tersedia untuk bantuan itu sebesar Rp 20 miliar. Tiap penerima bakal mendapat bantuan uang Rp 200 ribu tiap bulan selama tiga bulan,” terangnya.

Kata Sekda Edy, syarat penerima BST dari Bupati Sumenep itu, harus melampirkan foto copy KK dan KTP dan bukan penerima BPNT/Sembako/PKH/BST Kemensos/BLT-DD.

“Dalam 1 KK hanya boleh mengajukan 1 nama pemohon,” tulis Sekda Edy dalam surat itu.

Siapa yang berhak menerima BST dari Bupati Sumenep? Dalam surat itu, tertulis:

Guru ngaji

Buru harian

Sopir angkot

Sopir ojek/online

Tukang becak

Nelayan

Pedagang kaki lima

Pekerja seni

Awak media

Dan lain lain

Bagaiman? Anda ikut terdampak Covi-19 tapi tak dapat Bansos? Silahkan hubungi Pak Kades dan Pak Camat setempat sebelum Senin 18 Mei 2020.

Hambali Rasidi

Exit mobile version