Tak Lolos Skoring, Bacakades Desa Perreng Datangi DPMD Bangkalan

×

Tak Lolos Skoring, Bacakades Desa Perreng Datangi DPMD Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Bacakades Desa Perreng Datangi DPMD Bangkalan
Badrus Sholeh Bacakades Perreng, Burneh, Bangkalan bersama pendukung dan tim penasihat hukum saat mendatangi kantor DPMD Bangkalan, Senin (12/4/2021).

matamaduranews.comBANGKALAN-Pilkades Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura menuai polemik pasca penetapan calon kepala desa (Cakades).

Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Perreng diprotes Badrus Sholeh, salah satu Bacakades Desa Perreng yang tidak lolos scoring diseleksi tambahan nilai pengalaman kerja.

Badrus Sholeh kecewa terhadap hasil skoring penetapan Cakades oleh P2KD. Badrus menilai panitia diskriminatif dalam menetapkan cakades di desanya.

Badrus menuntut pemerintah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Bangkalan untuk bertanggung jawab atas kebijakan yang diskrimanatif oleh P2KD.

Badrus mengungkapkan tindakan yang diskriminatif itu dilakukan panitia pada dirinya yang diberi skor 0 pada pengalaman Pemerintahan di Desa.

“Pengalaman di desa, saya pernah jadi anggota kelompok pemungutan surat suara (KPPS) di Pileg dan Pilpres. Itu sah menurut aturan Perbup Pilkades. Kenapa scoring saya dinilai 0 oleh P2KD,” Keluh Badrus dihadapan wartawan. Senin (12/4/2021).

“Itu keputusan tidak fair dari panitia yang bertentangan dengan  aturan yang ada dan menciderai nilai demokrasi,” tambah Badrus.

Atas dasar itu, Badrus meminta bantuan secara hukum pada Yodika Saputra yang didampingi Abdurahman Tohir. Kuasa Hukum Yodika mendatangi kantor DPMD Bangkalan mulai sejak 02.00 WIB, tetapi baru ditemui oleh Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) pada pukul 04.00 WIB, sore hari.

Yodika melalui Abdurahman Tohir dihadapan TFPKD meminta saudara Badrus untuk diloloskan sebagai Cakades. Karena secara aturan scoring Badrus sudah memenuhi syarat.

Tak Lolos Skoring, Bacakades Desa Perreng Datangi DPMD Bangkalan

“Terbukti saudara Badrus memiliki surat keterangan memiliki pengalaman sebagai anggota KPPS di Desa. Rekomendasi itu langsung saudara Badrus dapatkan dari KPU. Itu sah secara aturan. Dan patut mendapat nilai scoring di point pengalaman Pemerintahan Desa,” papar Abdurahman.

Abdurahman berharap pemerintah mau mendengarkan aspirasi saudara Badrus soal penetapan bacakades di desanya.

“Bila tidak didengar, Abdurahman menduga ada main mata antara panitia Desa, Cakades yang lolos dan TFPKD. Ketidaklolosan saudara Badrus dinilai melemahkan demokrasi pilkades ditingkat bawah. Jangan sampai ada intervensi. Karena itu hak paten kewenangan pesta demokrasi masyarakat Desa,” ungkap dia.

Sementara Fauzan Jakfar, anggota TFPKD perwakilan dari tokoh masyarakat menjelaskan jika hanya surat keterangan sebagai anggota KPPS, persyaratannya masih kurang. Seharusnya ada lampiran perihal surat keputusan (SK) sebagai KPPS.

“Saya mantan ketua KPU. Jadi setiap anggota KPPS pasti ada SK. Jadi seharusnya itu juga harus dilengkapi agar lebih valid proses administrasinya. Tetapi aduan dari saudara Badrus kami tampung dan kaji dulu. Selanjutnya nanti akan kami tindak lanjuti,” jelas Fauzan pada Badrus dan kuasa hukumnya.

Mendengar jawaban dari Fauzan, Abdurahman membantah keras pernyataan dari Fauzan.

“Sepemahaman saya dalam aturannya hanya surat keterangan pengalaman Pemerintahan Desa. Jadi, jangan menyalahkan Badrus karena keteledoran beliau. Rekomendasi dari KPU kan sudah jelas, Badrus pernah jadi KPPS. Jika tidak kenapa KPU memberikan rekomendasi. KPU itu lembaga Negara lo,” papar Abdurahman.

Sekedar diketahui, dalam penetapan 5, dari 7 bacakades saudara Badrus kalah di hasil scoring. Dirinya berada diurutan keenam, yang artinya dia tidak lolos menjadi Cakades di Pilkades Bangkalan 2021.

Dari 7 Bacakades Perreng hasil penilaian TFPKD pertama Bacakades Fauzi dengan hasil total 62,5 persen dengan pengalaman kerja skor 100 karena beliau adalah calon incumbent.

Kedua, yaitu Hosri dengan nilai total 70, pengalaman kerja dinilai 70. Ketiga, yaitu Badrus Sholeh dengan nilai total 52,25, dengan nilai pengalaman kerja 0.

Keempat yaitu Imamah dengan total nilainilai 57,5, pengalaman kerja nilai 60. Kelima, Zakiyah total nilai 71,25, dengan pengalaman kerja nilai 60. Ke-enam, Muzammil total nilai 60,5 dengan penilaian pengalaman kerja 70.

Terakhir, Cakades Mustaqim dengan nilai 64, dan nilai pengalaman kerja 70.

Dari ketujuh calon saudara Badrus berada di urutan ke-7. Karena nilai skoring dari pengalaman kerja oleh panitian dinilai kosong.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan