Hukum dan Kriminal

Tak Terima Diputus, Mantan Pacar Culik dan Paksa Berhubungan Badan

×

Tak Terima Diputus, Mantan Pacar Culik dan Paksa Berhubungan Badan

Sebarkan artikel ini
Tak Terima Diputus, Mantan Pacar Culik dan Paksa Berhubungan Badan
ilustrasi/jawapos

matamaduranews.comSURABAYA-Resmob Polrestabes Surabaya masih menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap WNP,23, korban penculikan asal warga Balong Panggang, Gresik yang ketemu di Guluk-Guluk, Sumenep, pada hari Selasa (10/8/2020).

Setelah polisi menangkap tiga dari empat pelaku penculikan bermotif asmara. Polisi masih melakukan penyelidiki pengakuan korban di hadapan penyidik bahwa korban dipaksa untuk melayani nafsu IB,29, mantan pacar korban yang ikut menculik.

“IB sebanyak tiga kali memaksa korban untuk berhubungan seksual dengan ancaman tak akan dipulangkan sebelum menuruti kemauannya. Untuk membuktikan itu kan harus ada pembuktian berupa visum dari dokter. Apakah sudah terjadi atau belum. Tunggu saja hasilnya,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (11/8/2020), seperti dikutip tribun.

Selama penyekapan sejak Selasa (4/8/2020) hingga digerebek Senin (10/8/2020), WNP dimasukkan dalam sebuah kamar dengan posisi terkunci. Pengawasannya 24 jam oleh IB dan temannya.

“Motifasi penyekapan pertama adalah sakit hati, karena salah satu tersangka pernah pacaran selama 5 tahun dan diputus. Kemudian motivasi kedua ada dugaan pelecehan seksual, ini masih kita dalami,” tambah Kasat Sudamiran.

IB berpacaran dengan WNP selama 5 tahun. IB tak terima diputus cintanya oleh WNP tanpa sebab.

IB terlanjur cinta ke WNP sehingga bercita melanjutkan ke jenjang pelaminan.

IB sudah berencana melangsungkan ikatan tunangan dengan WNP. Namun, rencana itu gagal setelah lockdown karena ada pandemi Covid-19.

IB sakit hati setelah WNP memutus jalinan cinta tanpa alasan. Setelah putus itu, WNP susah dihubungi oleh IB.

Karena gelora cinta yang begitu mendalam, IB kehilangan akal sehatnya.

IB melakukan aksi nekat dengan menculik WNP usai mantan kekasihnya pulang kerja.

IB membujuk WNP untuk antar pulang. Namun saat diajak masuk ke dalam mobil,  sudah ada dua rekan IB yang menunggu. Satu teman IB membawa sepeda motor milik WNP.

Di dalam mobil, WNP dirayu hingga dibawa ke rumah IB di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.

WNP disembunyikan hampir enam hari di dalam kamar rumah teman IB.

IB tak tega menyakit mantan kekasihnya karena masih memendam cinta.

Korban hanya disekap di salah satu kamar yang dikunci. Alat komunikasi korban juga diambil oleh tersangka.

Kondisi psikis WNP sedang tertekan. Tapi polisi menyebut kondisi korban dalam keadaan sehat.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah laptop, tas wanita warna hijau, empat buah handpone, satu jaket, dan satu kemeja.

“Kami sangkakan pasal 328 KUHP yaitu tentang penculikan ancamannya 12 tahun dan merampas kemerdekaan orang lain pasal 33 ayat 1 KUHP ancamanya adlah 6 tahun,” tandas Sudamiran. (redaksi)

KPU Bangkalan