Tanah Hotel dan Rumdis Wabup Sumenep Diklaim Milik Herman, PT SMIP Somasi JCW

×

Tanah Hotel dan Rumdis Wabup Sumenep Diklaim Milik Herman, PT SMIP Somasi JCW

Sebarkan artikel ini
Tanah Hotel dan Rumdis Wabup Sumenep Milik Herman Supriyantoso
Kuasa Hukum PT Sinar Mega Indah Persada, Ismet, Subagyo & Partners (kiri) dan Advokat Sajali (matamadura)

matamaduranews.com-SUMENEP– Advokat Sajali dan Jatim Corruption Watch (JCW) mendapat somasi dari PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP).

Melalui Kuasa Hukum PT SMIP,  Ismet, Subagyo & Partners, yang berkantor di Surabaya, mensomasi Advokat Sajali dan JCW dan memiminta maaf secara terbuka di tiga koran harian nasional kepada seluruh jajaran Pengurus, Pemegang Saham, termasuk kepada Direktur PT SMIP, H Sugianto.

Somasi itu merupakan buntut dari somasi Advokat Sajali dan JCW kepada PT SMIP yang minta mengkosongkan hotel, rumah dan Rumah Dinas Wakil Bupati Sumenep yang diklaim berada di atas tanah milik  Herman Supriyantoso, klien Advokat Sajali dan JCW.

Dalam rilis yang dikirim ke Mata Madura, Selasa (12/1/2021), Subagyo menyebut surat somasi yang dilayangkan Advokat Sajali dan JCW mengandung ketidakjelasan objek data tanah dan telah mencemarkan nama baik PT SMIP.

“Menuntut JCW agar minta ma’af kepada PT Sinar Mega Indah Persada di Harian Jawa Pos dan Kompas setengah halaman,” tulisnya dalam surat somasi yang ditujukan kepada Advokat Sajali dan JCM sebagai kuasa hukum Herman Supriyantoso tertanggal 5 Januari 2021.

Kalau tidak dilakukan, Kuasa Hukum PT SMIP akan mengambil jalan hukum, baik secara perdata, administrasi, dan pidana.

“Kami memberi waktu kepada saudara sekalian untuk menjalankan peringatan ini selambat-lambatnya tanggal 11 Januari 2021. Jika saudara tidak melaksanakan, peringatan ini, maka kami akan melakukan upaya hukum perdata, administrasi, dan pidana,” tambahnya dalam surat somasi yang ditujukan kepada Advokat Sajali dan JCW.

Bagaimana respon Advokat Sajali? Dihubungi Mata Madura, Selasa siang (12/1/2021) Sajali mengaku masih ada di Mapolda Jatim dalam rangka verifikasi laporan oleh penyidik Reskrisus Polda Jatim.

Kata Sajali, dirinya mensomasi PT SMIP karena pemilik tanah seluas 32.070 M2 a/n Herman Supriyantoso datang kepada dirinya sambil menunjuk sertifikat kepemilikan yang diterbitkan BPN Sumenep pada tahun 1990.

“Tujuan somasi saya hanya minta ganti rugi atas tanah yang dibangun sesuai NJOP saat ini. Karena tanah itu milik klien kami,” terang Sajali kepada Mata Madura, via WhatsApp.

Atas somasi dari PT SMIP, Sajali bersikukuh tidak akan minta ma’af kepada PT Sinar Mega Indah Persada.

hambali rasidi

KPU Bangkalan