MataMaduraNews.com–BANGKALAN-Pemerintah menerapkan tarif baru pengurusan surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, berlaku sejak Selasa (3/1/2017). Kenaikan biaya mencapai seratus persen alias dua kali lipat.
Penyesuaian tarif baru itu berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan tersebut sebagai pengganti PP 50/2010 tentang Jenis Tarif atas PNBP.
Penambahan tarif sebesar dua kali lipat itu, meliputi pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Namun, perubahan tarif tersebut tidak banyak diketahui oleh masyarakat Bangkalan. Wati (35) salah satu warga Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kota Bangkalan, Madura, Jatim saat ditanya tentang kenaikan tarif surat kendaraan bermotor mengaku belum tahu dan mengaku tidak ada yang memberi tahu. Da juga merasa keberatan tentang perubahan tarif dengan dalih membebani ekonomi keluarganya.
“Kalau memang benar ada kenaikan mas kita sebagai rakyat kecil semakin merasa terbebani. Sudah semua kebutuhan tambah mahal, malah ditambah ini,” keluhnya saat ditanya Mata Madura, Kamis (04/01/2017).
Wati menambahkan jika benar ada kenaikan tarif ia akan memilih untuk tidak mengurus surat-surat kendaraan bermotornya. “Ya mau gimana lagi meskipun melanggar hukum, kalau kita sudah tidak mampu mau diapain,” pungkas wanita berkacamata itu.
Menanggapi keluhan warga, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP, Inggit Prasetiyanto saat dimintai keterangan (04/01/2017) mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait perubahan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor melalui media cetak dan banner.
“Kami sudah melakukan sosialisai di berbagai media cetak dan banner,” ujar pria yang akrab dispa inggit tersebut.
Inggit juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Bangkalan untuk segera mengurus surat-surat bermotornya jika sudah masuk masa berlaku. Sebab, katanya, petugas Satlantas tidak akan pilih kasih dalam menerapkan peraturan. “Kita akan menindak siapa saja yang melanggar peraturan,” ujarnya.
Reporter: Agus, Mata Bangkalan