Hukum dan Kriminal

Tawuran Berujung Maut, Satu Meninggal Dunia Akibat Sabetan Celurit 2 Kali di Perut

×

Tawuran Berujung Maut, Satu Meninggal Dunia Akibat Sabetan Celurit 2 Kali di Perut

Sebarkan artikel ini
Tawuran Berujung Maut
Tangkapan layar video saat tawuran remaja berujung maut di Kenjeran, Surabaya, Sabtu dini hari /Ilustrasi celurit.

matamaduranews.comSURABAYATawuran remaja berujung maut terjadi di simpang tiga Jalan Kedungmangu Selatan, Kenjeran, Surabaya, Sabtu dini hari (13/11/2021) sekitar jam 02.00 WIB.

Video aksi tawuran itu viral di media sosial. Akibat tawuran itu, dua pemuda menjadi korban setelah disabet celurit.

Satu pemuda meninggal dunia atas nama Nando (21), sementara korban luka Dek (20). Keduanya warga Jalan Kedungmangu, Kenjeran Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo Haryono menjelaskan, tawuran remaja itu dipicu saling ejek di Media Sosial (Medsos) Instagram.

Usai peristiwa itu, polisi menangkap lima orang dalam peristiwa itu. Diduga sebagai pelaku, SRA (17) warga Jalan Bogorame. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah celurit dan sarungnya yang diduga dipakai membacok korban.

Yudo menambahkan, korban meninggal atas nama Nando (21) warga setempat saat menjalani perawatan di RS dr Seotomo. Korban diketahui mendapat sabetan celurit 2 kali di bagian perut kiri dan bawah ketiak kanan.

Sedangkan korban lainnya yakni berinisial D, yang mendapat sabetan celurit di bagian punggung dan masih dapat diselamatkan. “Nando meninggal dalam perjalanan ke RSU dr Soetomo,” sambung Yudo.

Menurut Yudo, dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa, tawuran itu sudah direncanakan sebelumnya. Mereka janjian via media sosial Instagram.

“Pelaku dan teman-temannya sudah membawa sebilah celurit warna kuning dan sarungnya warna cokelat. Selanjutnya pelaku langsung membacok sebanyak 2 kali dan mengenai Korban N alias Nando,” tutur Yudo, Sabtu (13/11/2021) seperti dikutip detik.

Informasi tawuran remaja itu, langsung disikapi oleh polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku kemudian ditangkap.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berhasil menangkap pelaku SRA.

Pelaku yang ditangkap kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Drt No 12 Tahun 1951 Tentang Sajam. (**)

KPU Bangkalan