matamaduranews.com–BANGKALAN-Tenaga medis dari Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura disebut Humas Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan terpapar virus corona alias COVID-19.
“Pasien tenaga medis dari Kecamatan Klampis merupakan hasil tracing cluster TKHI. Hasil dari rapit test adalah positif,†terang Agus Zein, Humas Satgas covid 19 Kabupaten Bangkalan dalam rilisnya, Jumat (3/4/2020).
Kendati demikian, Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan masih menunggu hasil swab tenggorokan dengan metode PCR.
Pernyataan Humas Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan berbeda dengan ungkapan Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Sudiyo.
Dikatakan, seorang Tenaga Medis Haji di Bangkalan terpapar bukannya mengisolasi secara mandiri. Petugas kesehatan haji itu malah keluyuran ke pasar dan kemanapun dia suka.
“Jangankan masyarakat awam, masyarakat intelek itu masih melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) Isolasi Mandiri,” sebut Kadinkes Sudiyo kepada sejumlah awak media di sela-sela waktu istirahat Rapat Koordinasi Gugus Tugas Virus Corona ( COVID-19) di Aula Diponegoro Gedung Pemkab Bangkalan, Sabtu (4/4/2020), seperti dikutip surya.coid.
“Di saat harus diisolasi di rumah, keluyuran ke pasar. Bahkan ke luar ke manapun yang disuka, tanpa mengindahkan protokol SOP,” tegasnya.
Seperti diketahui, Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) asal Kecamatan Klampis, Bangkalan dinyatakan reaktif atau terpapar COVID-19.
Hal itu diketahui setelah yang bersangkutan menjalani rapid test, usai mengikuti suatu pelatihan di Surabaya beberapa waktu lalu.
Rapid test digelar karena salah seorang petugas TKHI Provinsi Jawa Timur terkonfirmasi COVID-19.
Namun hasil rapid test bukan sebagai penegak diagnostik.
Dibutuhkan tindakan swab tenggorokan dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR).
Metode PCR saat ini merupakan pemeriksaan paling akurat.
Melalui spesimen dari swab tenggorokan dan mulut untuk mengetahui DNA virus dalam tubuh.
Sedangkan rapid test adalah metode screening atau mendiagnosa apakah seseorang dinyatakan positif terinfeksi virus corona atau tidak.
Sesuai SOP, semua anggota TKHI yang hadir dalam pelatihan kala itu harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Termasuk TKHI asal Kabupaten Bangkalan yang saat ini berstatus ODP.
Camat Klampis Abd Malik mengungkapkan, pihak puskesmas telah menyampaikan agar TKHI tidak pergi ngantor selama 14 hari dan menutup praktek untuk sementara.
“Situasi di Klampis muncul kegelisahan di tengah masyarakat. Jangankan hasil rapid test positif, ODR atau ODP saja wajib isolasi mandiri,” ungkap Malik.
Dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas COVID-19 itu, hadir Wakil Bupati Bangkalan Mohni, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Dandim 0829 Letkol Kav Ari Setyawan Wibowo, dan Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Dodi Hermanto.
“Barusan di rapat Pak Kapolres menyampaikan ODP yang masih keluyuran bisa dijerat pidana dengan hukuman satu tahun penjara,” pungkas Malik. (tribun)