matamaduranews.com– Bawaslu Lampung memvonis batal Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 03 sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandar Lampung tahun 2020.
Paslon 03, Eva Dwiana – Dedy Amarullah dinilai terbukti melakukan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematif, Masif) saat menjadi pemenang di Pilkada 2020 Bandar Lampung.
Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis penanganan administrasi TSM yang digelar di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Dalam sidang yang juga disiarkan secara langsung di akun resmi Facebook Humas Bawaslu Lampung ini, majelis pemeriksa yakni Komisioner Bawaslu Lampung menyatakan, Paslon Nomor Urut 03, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif dengan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi penyelanggara pemilihan dan pemilih.
Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah, juga menyatakan, bahwa penetapan Eva Dwiana – Dedy Amarullah sebagai pasangan calon yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Bandar Lampung dibatalkan.
“Menyatakan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 03,†kata Khoir-panggilan akrab Fatikhatul Khoiriyah.
Dalam amar putusan itu, Majelis Pemeriksa juga memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung untuk membatalkan Paslon Nomor Urut 03 itu sebagai peserta Pilkada 2020 Kota Bandar Lampung.
“Memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota,†kata Khoir.
Paslon 03 Dilaporkan pelanggaran TSM. Atas laporan itu, Bawaslu Lampung menyatakan terlapor (Paslon Nomor Urut 03) telah melanggar Pasal 73 ayat 1 dan 4 UU Nomor 16 Tahun 2020 dan Pasal 4 ayat 1 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
Menurut Majelis Pemeriksa, terlapor memiliki korelasi atas perbuatan dari Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN atas pemberian uang transport sebesar Rp 200.000 kepada 100 orang pengurus PKK di setiap kelurahan di Bandar Lampung.
“Terdapat korelasi perbuatan merugikan dan menguntungkan salah satu paslon yang dilakukan kepala daerah, dibagikan oleh aparatur pemerintah dan disertai pesan memenangkan Paslon Nomor 03,†kata Khoir.
Menanggapi Putusan Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mengaku terkejut dengan putusan sidang pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, masif) dari Bawaslu Lampung.
Ketua Komisioner KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, putusan yang menyebutkan bahwa Paslon Nomor 03 untuk dibatalkan sebagai peserta pilkada ini cukup mengejutkan.
Hal ini lantaran KPU Kota Bandar Lampung telah selesai melakukan pleno penetapan suara tingkat kota beberapa waktu lalu.
Pada pleno itu, tercatat Paslon Nomor 03 mendapatkan suara terbanyak, sebanyak 249.134 suara atau 57,3 persen dari total 1.700 TPS di 20 kecamatan.
“Ini keputusan yang cukup mengejutkan dari semua pihak. Tapi kita menghargai karena ini adalah putusan lembaga dan KPU sendiri berdasarkan regulasi akan menindaklanjuti,†kata Dedy, Rabu (6/1/2021).
Menurut Dedy, “surprise†atas putusan Bawaslu tersebut adalah pembatalan paslon nomor urut 03 itu sebagai peserta pilkada, bukan hasil pleno.
“Amar putusannya kan meminta untuk membatalkan pencalonan bukan membatalkan hasil karena kita baru rapat pleno rekapitulasi,†kata Dedy seperti dikutip kompas.com.
Atas dasar itu, Dedy mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI.
“KPU Kota Bandar Lampung baru menerima salinan putusan tersebut sore ini dan masih dipelajari serta dikaji oleh KPU kota. Kami akan berkonsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI terkait menindak lanjuti putusan tersebut,†kata Dedy.
Dedy mengatakan, konsultasi ini sebagai langkah agar pihaknya tidak terburu-buru mengambil sikap terkait putusan pelanggaran TSM tersebut.
“Berdasarkan UU no.10/2016 pasal 135A ayat 4, KPU kota memiliki waktu 3 hari kerja menindaklanjuti putusan tersebut,†kata Dedy.
Sementara M. Yunus, Kuasa Hukum Paslon 03 menyatakan tidak ada bukti Paslon 03 melanggar TSM.
Terkait putusan tersebut, Yunus mengatakan tidak ada satupun bukti di persidangan yang menyebutkan bahwa kliennya itu melanggar TSM.
“Ini luar biasa, karena dari proses sosialisasi hingga kampanye, tidak ada satu pun laporan ke Bawaslu Kota terkait pelanggaran TSM,†kata Yunus.
Yunus menambahkan, meski tidak ada laporan terkait TSM itu ke Bawaslu Kota, oleh Bawaslu Provinsi itu dinilai sebagai bukti.
“Padahal keterangan Bawaslu Kota sebagia pihak terkait dalam persidangan itu jelas tidak ada satu pun pelanggaran,†kata Yunus sebagaimana dikutp kompas.
Yunus mengungkapkan, dari persidangan juga tidak ada bukti bahwa wali kota saat ini telah menggerakkan APBD untuk pemenangan paslon nomor urut 03.
“Bawaslu Provinsi menafsirkan bahwa (pihak) di luar pasangan calon juga bisa berakibat terhadap pasangan calon. Mereka enggak bisa menafsirkan seperti itu,†kata Yunus.
Yunus mengatakan, pihaknya menunggu tindak lanjut dari KPU Kota Bandar Lampung terkait putusan tersebut.
“Setelah ini KPU akan menindaklanjuti putusan Bawaslu dan berdasarkan hasil pleno KPU itulah kita akan mengajukan hukum ke Mahkamah Agung,†tambah Yunus. (redaksi)