matamaduranews.com–BANGKALAN-Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bangkalan merinci jumlah perceraian yang diputus sejak Januari hingga Juli 2019, mencapai 919 orang.
Kasi Humas PA Bangkalan, Zainuri Jali, mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari cerai talak dan cerai gugat. Jumlah cerai talak yang sudah diputus dari Januari hingga Juli 2019 sebanyak 360 dari 418 laporan perkara yang diterima.
Sedangkan untuk jumlah cerai gugat yang sudah diputus dari Januari – Juli 2019 sebanyak 559 dari 614 laporan perkara yang diterima.
“Jadi itu bisa dikira kira ya, artinya ada 919 warga Bangkalan yang menjanda dan jadi duda di 2019 sampai bulan juli ini,” ujar Zainuri Jali kepada Mata Madura saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2019).
Usia yang bercerai variatif. Ada yang muda dan juga ada yang tua. “Rata-rata masih banyak yang muda. Anak milineal umur kisaran 21-23 tahun,” tambah Zainuri Jali.
Diantara yang menggugat cerai ada menjalin pacara lima tahun. Setelah nikah setahun, lalu cerai. “Dan ini banyak ditemukan pada usia muda yang berujung perceraian,” cerita Zainuri
Penyebab ceraian dominan karena faktor ekonomi dalam keluarga. Ada juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ada juga suami yang terjerat kasus narkoba dan efek media sosial.
“Yang paling banyak perceraian karena faktor ekonomi dan maraknya HP Android,†ucapnya.
Zainuri Jali menghimbau, untuk orang tua jika ingin menikahkan anaknya itu harus dicukupkan umurnya terlebih dahulu jangan terburu-buru.
“Adapun orang tua itu menikahkan anaknya karena sudah sering keluar berdua bareng. Dinikahkan takut ada hal-hal yang tidak diinginkan. Akhirnya minta dispensasi kawin disini padahal ada yang masih belum cukup umur. Disini perlu adanya kerjasama dan pengertian pihak kedua orang tua baik masyarakat maupun tokoh kiai” imbaunya.
Hasin, Mata Bangkalan