Berita Utama

Terkuak Kejanggalan BAP Kasus ODGJ Sapudi: Peran Sama, Status Beda

Sidang Lanjutan Kasus ODGJ Sapudi Kamis 11 Desember 2025 di PN Sumenep

matamaduranews.com-Aroma kejanggalan kasus ODGJ yang bikin onar resepsi pernikahan di Desa Rosong, Nonggunong, Sapudi Sumenep mulai terkuak.

Kejanggalan itu kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Kamis, 11 Desember 2025 itu membuka fakta baru soal perbedaan status hukum para pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

Dalam potongan video yang diputar di persidangan Kamis kemarin, sosok Senawi tampak jelas berada di lokasi kejadian dan melakukan tindakan fisik terhadap Sahwito, si ODGJ

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Sumenep, Senawi hanya dicatat sebagai saksi. Sebaliknya, tiga warga lain—Musahwan, Tolak Edy, dan Suud—malah duduk sebagai terdakwa.

Peran Sama, Status Beda

Dari kesaksian penyidik hingga tayangan video, peran Senawi maupun ketiga terdakwa disebut serupa: ikut mengikat Sahwito.

Kuasa hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto, menyoroti ketimpangan itu. Dalam sidang Kamis kemarin, ia menegaskan bahwa rekaman video menunjukkan Senawi melakukan lebih dari sekadar melihat kejadian.

“Dari video ini terlihat jelas, peran Senawi bukan hanya saksi. Ia juga tampak ikut memukul, dan itu fakta yang tidak bisa ditepis,” ujar Marlaf di hadapan majelis hakim.

Potongan video yang diperlihatkan dalam sidang terlihat Senawi berada dalam posisi aktif, sama seperti pihak yang kini menjadi terdakwa.

Kenapa Senawi Tidak Jadi Terdakwa?

Pertanyaan inilah yang langsung mencuat di ruang sidang. Marlaf meminta majelis hakim agar menghadirkan Senawi untuk memberi keterangan secara langsung.

“Majelis perlu menghadirkan Senawi, karena tiga terdakwa dijerat atas dasar dianggap membantu pengikatan, sementara Senawi hanya dicatat sebagai saksi,” tegas Marlaf kepada Ketua Majelis Hakim, Tedja.

Kejanggalan ini makin memantik tanda tanya publik mengenai objektivitas penyidik dalam menetapkan tersangka.

Keterangan Penyidik: 3 Terdakwa Dijerat karena Ikut Mengikat

Dalam sidang sebelumnya pada Senin, 8 Desember 2025, saksi verbalisan dari Polsek Nonggunong, Bripka Mastoyo, menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa terkait peran tiga kliennya dalam kasus Sahwito.

Marlaf mengkonfrontir perbedaan antara BAP dan para saksi fakta. Mastoyo menjawab:

“Ikut mengikat,” jawab Mastoyo di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang Kamis kemarin, Marlaf langsung memohon kepada majelis hakim agar konstruksi dalam BAP

diselaraskandengan fakta. Salah satunya meminta kehadiran Senawi dalam sidang.

Kejanggalan Kian Menguat

Perkara Nomor 217/Pid.B/2025/PN.Smp ini memasuki fase yang semakin menyedot perhatian publik. Perbedaan perlakuan hukum antara Senawi dan tiga terdakwa dianggap membuka ruang pertanyaan besar mengenai arah dan kualitas penyidikan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda pendalaman saksi dan pemanggilan Senawi, sesuai permintaan kuasa hukum.(ham)

Exit mobile version