matamaduranews.com–BANGKALAN-Tersiksa bau busuk, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diduga ilegal di Desa Buluh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura disegel dan ditutup oleh warga beserta tokoh setempat.
Penyegelan tersebut terjadi tepat di Hari Peduli Sampah 21 Februari 2020 ini lantaran kegeraman warga Buluh sudah tak terbendung hingga menyegel TPA yang beraroma busuk dan menyebar ke pemukiman itu.
Bau Menyebar hingga Radius 1 Km
TPA Buluh diketahui beroperasi sejak 2006 tersebut bukan hanya menimbulkan bau tak sedap. Sampah yang sudah menggunung juga menyebabkan penyakit asma, batuk, demam dan diare bagi warga sekitar.
Samsudin, salah satu warga yang ditemui di sekitar TPA mengatakan, bau busuk di TPA Buluh menyebar hingga radius 1 KM. Selain uap aroma busuk menyengat, lalat juga berterbangan di mana-mana.
“Bau busuk sudah terasa sejak beberapa tahun lalu. Musim kemarau diterjang angin, apalagi musim penghujan baunya tambah parah,” keluh Samsudin saat ditemui Mata Madura, Jumat (21/02/2020).
Karena itu, ia berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan untuk melakukan langkah-langkah konkret agar problem bau sampah segera teratasi. Bahkan, Samsudin menyarankan DLH Bangkalan memindahkan TPA Buluh ke lokasi lain.
“Warga minta ada antisipasi atau mengatasi bau sampah ini dengan cara dikelola. Kalau tidak bisa, ya silakan TPA ini dipindah jauh dari permukiman warga,” desak Samsudin.
Selain itu, Syaiful Amri selaku Sekertaris Desa Buluh mengatakan warga sudah tidak tahan dengan bau busuk TPA dan lalat yang berterbangan ke permukiman. Apalagi asap dari sampah yang dibakar meruap ke desa-desa.
“Jika tuntutan kami direalisasikan dengan cara TPA direlokasi atau dikelola, kami bisa membuka (segel) TPA ini. Artinya harus tuntas permasalahan di TPA Buluh, Socah ini,” terang Syaiful Amri.
DLH Belum Bisa Tunjukkan Izin
Di lain pihak, Ketua Forum Komunikasi Pemuda Socah (FKPS) Oktavian geram terhadap kebijakan DLH Bangkalan lantaran sampai saat ini surat izin legalitas pembuangan sampah di TPA Buluh masih belum bisa ditunjukkan dengan berbagai alasan.
“Tentang TPA, DLH Bangkalan tidak dapat menunjukkan surat izin. Ditambah lagi selama ini tidak pernah ada pengelolaan sampah. Itu yang mendesak warga untuk menyegel TPA,” jelas Vian.
Baca Juga: Bau Sampah Menyengat, Warga Buluh Bangkalan Ancam Segel TPA
FKPS menilai Pemerintah Kabupaten Bangkalan tutup mata dengan keadaan ini hingga membuat resah warga. Sehingga, jangan heran apabila TPA Buluh itu sampai disegel.
“Kami harap ada pengelolaan yang baik, karena selama ini hanya ditumpuk dan di buldoser, selebihnya dibakar yang berakibat tanaman warga mati semua. Sebelum ada solusi yang ditawarkan, pemerintah jangan halangi warga untuk membuka,” desak Vian.
Penyegelan TPA Buluh hari ini ternyata mendapat dukungan pihak lesgilsatif. Anggota DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi terlihat mendampingi warga saat penyegelan.
Menurut Rosi, TPA Buluh sudah berjalan 15 tahun. Kondisinya sekarang jadi overload lantaran tak dikelola oleh pemerintah daerah.
“Secepatnya kami akan komunikasi dengan Pak Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan agar menemukan solusi terbaik perihal TPA ini,” katanya pada media.
Pernah Dianggarkan Rp 30 Miliar
Rosi menyebut tahun 2017 dan 2018 Pemkab Bangkalan sebenarnya sudah menganggarkan Rp 30 Miliar untuk pembelian lahan baru untuk TPA. Tapi hal itu masih belum terealisasi hingga saat ini.
“Masalahnya warga setempat banyak yang tidak sepakat menjual lahannya,” jelas Rosi.
Untuk itu, pihaknya berharap Pemkab Bangkalan segera bertemu masyarakat agar permasalahan ini segera tuntas. Jika tidak, Rosi tak bisa membantu pemerintah untuk mengkondusifkan warga.
“Kalau ini masih dilabrak, kami tidak berani menjamin bisa membendung kegeraman masyarakat Socah,” tegas dia.
Syaiful, Mata Bangkalan