Hukum dan Kriminal

TF Beli Sabu pada WS, WS Beli ke Siapa?

×

TF Beli Sabu pada WS, WS Beli ke Siapa?

Sebarkan artikel ini
Transaksi Sabu
Kedua tersangka berikut barang bukti yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Sumenep, Selasa (26/10/2021)

matamaduranews.comSUMENEP-TF (27) ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep karena ketahuan membeli Narkotika jenis Sabu pada WS (24), Selasa (26/10/2021).

Namun, polisi tidak mengungkap WS beli Sabu yang dijual kepada TF itu dari siapa?

Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap TF di pinggir Jl Raya Ambunten, Desa Sema’an, Kecamatan Dasuk, Sumenep sekira pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, pemuda Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep itu masuk penyilidikan intensif petugas Satresnarkoba Polres Sumenep karena dilaporkan masyarakat akan melakukan transaksi Sabu.

Petugas berhasil menangkap TF di Jl Raya Ambunten, Desa Sema’an yang sedang duduk. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di gulungan sarung yang dipakai TF.

“Petugas menemukan sebuah bungkus rokok merek yang didalamnya terdapat 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,48 gram, 0,44 gram. Berat keseluruhan ± 0,92 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (27/10/2021).

Selain Sabu, petugas juga mengamankan 1 unit HP warna biru kombinasi hijau yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi barang haram tersebut.

Hasil interogasi petugas, TF mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dengan membeli kepada WS, warga Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten.

Sehingga, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WS di hari yang sama, sekira pukul 15.00 WIB.

WS diringkus petugas di pinggir Jl Raya depan Masjid Bahauddin, Desa Tambaagung Tengah, Kecmaatan Ambunten Kab. Sumenep.

“Ketika ditangkap, WS sedang duduk di atas sepeda motornya,” jelas AKP Widiarti.

Ketika diinterogasi petugas Satresnarkoba Polres Sumenep, WS pun mengakui telah menjual Sabu kepada TF.

Petugas juga menemukan barang bukti pada gulungan sarung yang dipakai WS, berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu.

Satu unit HP warna merah yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi Sabu itu juga turut diamankan petugas dari kotak boks sebelah kiri sepeda motor WS.

“Terlapor mengakui barang bukti itu adalah miliknya,” terang AKP Widiarti.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.

Kata AKP Widiarti, petugas akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjuta.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

KPU Bangkalan