Berita Utama

THL Bangkalan Resah, Akhirnya Bentuk Paguyuban

thl-bangkalan
RAPAT: THL Bangkalan saat pembentukan paguyuban. (Foto Agus Mata Madura)
thl-bangkalan
RAPAT: THL Bangkalan saat pembentukan paguyuban. (Foto Agus Mata Madura)

MataMaduraNews.com – BANGKALAN – Lebih dari 1000 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan resah. Pasalnya isu yang berkembang di masyarakat saat ini Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diubah dan disahkan pada Maret mendatang. Ini juga berkaitan tentang pengangkatan sebagian THL K1 di lingkungan Pemkab Bangkalan pada tahun 2007 ke atas sedangkan Peraturan Pemerintah penerimaan THL terakhir pada tahun 2005.

Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum di Bangkalan Fahrillah kepada MataMaduraNews.com, Senin (02/01/2017). Ia menjelaskan, bahwa  kalau Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) THL pada tahun 2005 ke atas sudah pasti SK itu palsu.

“Jadi kalau pemerintah masih menerima THL pada tahun 2007, 2008 dan 2010 dan SK ditandangani seolah-olah THL itu masuk pada 2005 jelas itu tidak benar,” ujarnya.

Akhirnya buntut dari keresahan tersebut sebagian THL Bangkalan pada Senin (02/02/2017) sore berkumpul dengan agenda pembentukan Paguyuban THL Bangkalan.

Hairudin, salah satu THL yang berinisiatif membuat paguyuban menuturkan, bahwa yang harus disalahkan dalam permasalahan seperti di atas adalah Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Karena, lanjutnya, Ia beserta teman-teman THL yang lain tidak paham dengan peraturan pemerintah itu.

“Jadi kalau pada tahun 2007 itu pemerintah masih menerima pengangkatan THL berarti kan pemerintah melanggar undang-undang jadi bukan kami yang salah,” ungkapnya menggebu-gebu.

Hairudin menambahkan, keresahan itu ditambah kalau misalkan undang-undang tentang ASN ini jadi diubah dan disahkan pasti akan dilakukan verifikasi dan validasi data. “Nah kita-kita ini yang akan jadi korban kalau misalkan nanti ternyata SK kita tidak valid,” tambahnya.

Maka dari itu tujuan pembentukan paguyuban ini untuk tetap memperjuangkan hak-hak yang telah dijanjikan pemerintah untuk segera mungkin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Reporter: Agus, Mata Bangkalan | Editor: Anwar

Exit mobile version