Hukum dan Kriminal

Tiga Tersangka Carok di Malang Ditahan

Tiga Tersangka Carok di Malang Ditahan
Polisi di lokasi carok di Malang/Foto: Istimewa

matamaduranews.comMALANGPolres Malang menahan tiga orang yang terlibat carok di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Malang, Jumat (29/1) lalu.

Carok yang menggemparkan itu berlangsung selama 10 menit. Dua orang melawan tiga orang. Mujiono dibantu anaknya Irwan melawan Toyib, Sukarman dan Samsul.

Akhir dari carok itu, mantan Kepala Dusun (Kasun) Mujiono dan anaknya Irwan tewas di lokasi kejadian.

Hasil otopsi, kedua korban tewas karena kehabisan darah.

Sedang Toyib (50), Sukarman (62) dan Samsul (46) warga setempat mengalami luka parah dan dirawat di rumah sakit.

“Setelah tiga pelaku sembuh, maka penyidik melakukan penahanan,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (3/2/2021).

Menurut Kapolres, tiga orang yang terlibat carok itu menjadi tersangka carok. Ketiganya masih ada hubungan kekeluargaan dengan Toyib.

Aksi carok itu sudah dipersiapkan oleh Toyyib karena sakit hati terhadan Mujiono.

Menurut Hendri, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Polres Malang, sebelum adanya insiden carok tersebut ada upaya mediasi untuk menyelesaikan perkara dua belah pihak.

Bahkan Toyib dan Mujiono sudah pernah dipertemukan oleh Kepala Desa Klepu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

“Upaya mediasi sudah dilakukan oleh desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.

Kapolres Malang AKBP Hendri mengatakan, latar belakang terjadinya peristiwa carok dilatarbelakangi rasa dendam dari pelaku terhadap korban.

BACA JUGA: Jumat Berdarah: Carok Dua Lawan Tiga, Ayah dan Anak Tewas

 

Tiga Tersangka Carok di Malang Ditahan
Tiga Tersangka Carok di Malang

 

“Rentetan peristiwanya sudah cukup lama. Ini berawal dari korban yang merupakan mantan Kepala Dusun tersebut terlibat kasus pidana. Sehingga pelaku dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dusun,” ujarnya dikutip dari liputan6.com, Rabu (3/2/2021).

Karena posisi Kasun kosong, maka Kepala Desa menunjuk pelaku berinisial T untuk menggantikan korban bernama Mujiono.

“Saat korban bernama Mujiono bebas dari hukuman, meminta pengelolaan tanah bengkok kepada pelaku berinisial T,” katanya.

Karena saat itu pelaku tidak ingin masalah, kata Kapolres Malang, maka menuruti keinginan korban dengan membagikan hasil pengelolaan tanah bengkok tersebut.

Masih kata AKBP Hendri Umar, pada saat itu pelaku T melihat Mujiono dan anaknya menggarap lahan itu, sehingga tidak terima mengajak dua orang tersebut dan terjadi carok.

Kapolres Hendri Umar menyebutkan, penyidik Satreskrim Polres Malang menjerat tiga pelaku carok di Desa Klepu Sumbermanjing wetan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (redaksi)

Exit mobile version