matamaduranews.com-WINANTO bertanya lokasi TKD ber-Letter C yang ramai diperbincangkan. Dia rupanya penasaran.
Saya jawab TKD ber-Letter C itu hasil tukar guling TKD di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep. Yang kini saling klaim.
Soal TKD Ber Letter C di sekitar kawasan Perumahan Bumi Sumekar juga debatebel.
Winanto masih belum puas. Dia ingin bicara banyak hal soal kasus tanah kas desa (TKD) yang disidik Polda Jatim.
Winanto, salah satu warga yang berdomisili di kawasan Perumahan Bumi Sumekar. Bisa jadi dirinya ikut imbas dari kasus itu. Hanya dia bercerita soal tetangga dan temannya: Yaitu kesulitan menjual rumahnya. Kalau pun laku dijual. Harga jual terjun bebas.
Winanto lulusan Unija Sumenep. Saat mahasiswa dikenal sebagai aktivis PMII. Kenangan yang tak terlupakan saat dirinya bentrok dengan aparat saat unjuk rasa di kantor Pemkab Sumenep. Wajahnya berlumuran darah. Kena tonjok.
Pesan dalam pembicaraan lewat telpon. Winanto berharap kasus TKD di Perumahan Bumi Sumekar cepat tuntas. Biar warga tak terbelenggu memanfaatkan asetnya.
Pesan lain. Winanto ingin Polda Jatim tak tebang pilih dalam mengusut TKD di Desa Kolor. Dia rupanya mencium banyak aset TKD di Desa Kolor selain 16 hektare yang kini diusut Polda Jatim.
Karena itu, dia bertanya kepastian TKD yang beralih status. Hingga terjadi Akte Jual Beli (AJB).
Winanto mendengar itu. Bahkan rumah tinggalnya konon dekat dengan lokasi TKD yang ber-Letter C. Sudah berbentuk kavlingan. Dijual lewat AJB, katanya.
Winanto juga bercerita harga jual kavlingan di lokasi itu, di tahun 2007 senilai Rp 8 juta. Beberapa waktu berikutnya naik menjadi Rp 15 juta.
Saya sampaikan. Kepastian lokasi kavlingan dimaksud tak jelas. Karena berubah-ubah posisi. Meski ada denah lokasi kavlingan.
Lalu saya kutip cerita pemilik AJB. Suatu waktu, putra pemilik AJB hendak mengurus SHM ke BPN Sumenep. Bermodal AJB.
Petugas BPN Sumenep menolak. Alasan si petugas, lokasi AJB itu masuk TKD. Si pembeli komplain ke penjual. Termasuk komplain ke petugas yang mengeluarkan AJB.
Jawaban si penjual lokasi itu bukan TKD. Tapi induknya belum dipecah. Sehingga belum bisa diproses ke SHM.
Jawaban si petugas AJB: lokasi itu milik pribadi. Atas nama penjual. Bukti kepemilikannya ber-Letter C.
Winanto tak banyak komentar. Dia hanya mendengar cerita yang saya kutip dari putra pemilik AJB.
Soal TKD yang Ber-Letter C. Saya sampaikan yaitu objek tukar guling TKD di Desa Paberasan.
Antara Rahman Saleh, Kades Paberasan dan Herman Wahyudi, kuasa hukum pemilik TKD sama-sama mengklaim punya legalitas kepemilikan.
Herman menyebut, objek TKD di Desa Paberasan sah secara hukum karena berSertifikat Hak Pakai (SHP). Bukan SHM seperti yang ditulis sebelumnya.
“Sekarang kekuatan hukum Letter C dan SHP mana tinggi sebagai bukti kepemilikan atas hak tanah. Mari kita uji,” kata Herman Wahyudi, si kuasa hukum pemilik TKD tiga desa.
Lanjut Herman, SHP Tanah Kas Desa (TKD) milik tiga desa yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep itu, belum dicabut.
Sebaliknya, si Kades Paberasan berdalih sebatas membela hak warganya. Karena objek TKD itu sudah dikuasai warganya bertahun-tahun. Selain tanah itu berstatus Letter C.
Memang bukti kepemilikan tanah, selain sertifikat ada Girik, Letter C, Petok D, Pipil Tanah, Rincik dan Eigendom Verponding.
Tapi setelah lahir Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 lalu direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah. Yaitu, Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPeng). Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
SHP hasil tukar guling TKD tiga desa di Paberasan sebagai bentuk sertifikat tanah yang diakui negara.
Tapi Kades Paberasan seperti tersulut pasca ramai-ramai. Bahkan di medsos, Kades Saleh digambarkan siap bentrok fisik dengan dalih membela hak warganya.
Belakangan sikap Kades Saleh tampak bijak. Dia memberi opsi mencari solusi dari polemik objek TKD di desanya.
“Mari kita bicara baik-baik sesama pemerintahan desa. Jangan main klaim,” sebutnya seperti dikutip media. (hambalirasidi)