matamaduranews.com-Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasilan (RUU HIP) yang diinisiasi DPR RI menjadi atensi publik secara nasional beberapa hari terakhir.
Sejumlah ormas Islam, seperti MUI, Muhammadiyah dan NU menilai RUU HIP telah mereduksi atau mengerdilkan Pancasila sebagai ideologi NKRI.
Sejumlah pihak juga menilai RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
Husin Satriawan, Ketua Veteran Sumenep mengaku terkejut adanya RUU HIP yang diketahui tidak ada larangan ajaran komunisme dan marxisme.
“Sebagai mantan prajurit saya kaget dan sakit hati mendengar isi RUU HIP yang diusulkan DPR RI untuk menghapus larangan ajaran komunis. Sehingga ajaran PKI berpotensi hidup kembali di Indonesia,” terang eks prajurit Kopassus yang bertugas di Timur-Timur, 1980-an ini, saat berbincang dengan Mata Madura, Senin malam (15/6/2020) di Kantor Takmir Masjid Agung Sumenep.
Husin yang juga Ketua Laskar Sumenep ini, ingin menyampaikan aspirasi penolakannya agar RUU HIP tak jadi ditetapkan sebagai UU dalam Paripurna DPR RI.
Karena itu, Husin sedang menggugah umat Islam di Sumenep dan Madura dan umat Islam se Indonesia untuk satu bahasa menolak RUU HIP sebagai UU.
“Kami sedang membahas teknik aspirasi penolakan untuk disampaikan bersama puluhan ribu umat Islam agar RUU HIP tak jadi dibahas dan diparipurnakan. Tunggu saja, ya mas,” tutur Husin.
Sementara itu, Pengurus MUI Pusat dan MUI Provinsi se-Indonesia mengeluarkan maklumat secara tegas terkait RUU HIP yang diusulkan 7 Fraksi DPR RI.
MUI menilai, tidak dicantumkannya TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis, Marxisme dan Leninisme dalam konsideran RUU HIP adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh PKI di Indonesia.
Sehingga MUI menyebut RUU HIP sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa Indonesia.
“Kami memaknai dan memahami bahwa Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,†ujar Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi melalui pernyataannya yang diterima Suara Islam Online, Jumat (12/6/2020).
MUI juga menilai, memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royongâ€, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan pasal 29 ayat (1) UUD 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 sebagai dasar negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada lima sila tersebut,†ungkap Kiai Muhyiddin.
Karena itu, MUI meminta kepada fraksi-fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh PKI terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada 1948 dan 1965 khususnya.
“Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya di masa lalu dengan memutarbalikkan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun,†tegas Kiai Muhyiddin.
MUI meminta dan mengimbau kepada umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini.
MUI juga mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan NKRI sekaligus pengawal Pancasila.
“Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat,†pesan Kiai Muhyiddin.
“Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengimbau umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak paham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,†seru Kiai Muhyiddin.
hambali rasidi