Peristiwa

Tronton Oleng, 11 Orang Tewas

Tronton Tewaskan 10 Orang
Kecelakaan maut dekat SDN Kota Baru 2, Sultan Agung, Bekasi Barat (TMC Polda Metro)

Di tahun 2022 dari 55.777 kasus kecelakaan, mayoritas akibat human error. Rinciannya: 15.885 kecelakaan karena pengemudi tidak waspada. 15.315 karena gagal menjaga jarak aman 15.315. Selebihnya, ceroboh saat berbelok.

Dari data tersebut, Polri berada pada posisi dilematis. Di satu sisi, Polri bertanggung-jawab terhadap kapabilitas pengemudi kendaraan. Antara lain, pengemudi harus punya SIM yang masih berlaku.

Di sisi lain, jika ada razia SIM di jalanan, warga memprotes, dengan menuduh polisi cari uang ceperan.

Alhasil, sejak beberapa waktu lalu diterapkan tilang elektronik. Atau, electronic law enforcement (E-TLE). Dengan pantauan CCTV di bagian atas pada titik-titik jalan tertentu.

Warga, terutama pelanggar lalu lintas, yang mengemudi di jalanan, jadi selalu mengamati bagian atas untuk mencari titik kamera CCTV. Tujuannya, kalau tidak ada CCTV, pengemudi berani melanggar aturan.

Nyetir kendaraan sambil mendongak ke tas, pastilah human error. Tinggal menunggu momentum tabrakan.

Betapapun, urusan lalu lintas tanggung-jawab Polri. Bagaimana caranya mengedukasi masyarakat yang cenderung tidak disiplin ini. Sebaliknya, masyarakat wajib mendukung dengan bersikap disiplin. (*)

sumber: kempalan

Exit mobile version