matamaduranews.com–SURABAYA-Upah Minimum Kabupaten/Kota se- Jawa Timur telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/568/KPTS/013/2019.
Surat keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur itu mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo membenarkan bahwa penetapan UMK Jawa Timur 2020 telah dilakukan pada Kamis (21/11/2019).
“Sudah ditetapkan kemarin,” kata Himawan kepada Kompas.com, Jumat (22/11/2019).
Dalam surat keputusan itu, Surabaya menjadi kota di Jawa Timur dengan nilai UMK tertinggi, yaitu Rp 4.200.479.
Jumlah tersebut lebih besar Rp 329.427 dibandingkan UMK tahun lalu sebesar Rp 3.871.052.
Kabupaten Gresik berada di urutan kedua dengan jumlah UMK sebesar Rp 4.197.030, naik Rp 329.156 dibandingkan tahun 2019.
Rincian UMK di Jawa Timur
Sementara itu, jumlah UMK terkecil di Jawa Timur adalah Rp 1.913.321 yang berlaku di beberapa daerah.
Berikut rincian besaran UMK di Jawa Timur pada tahun 2020.
- Kota Surabaya: Rp 4.200.479
- Kabupaten Gresik: Rp 4.197.030
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.193.581
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.190.133
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4. 179.787
- Kabupaten Malang: Rp 3.081.275
- Kota Malang: Rp 2.895.502
- Kota Batu: Rp 2.794.801
- Kota Pasuruan: Rp 2.794.801
- Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095
- Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.503.265
- Kota Mojokerto: Rp 2.456.302
- Kabupaten Lamongan: Rp 2.423.724
- Kabupaten Jember: Rp 2.355.662
- Kota Probolinggo: Rp 2.319.796
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.314.278
- Kota Kediri: Rp 2.060.924
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.016.781
- Kabupaten Kediri: Rp 2.008.504
- Kabupaten Lumajang: Rp 1.982.295
- Kabupaten Tulungagung: Rp 1.958.844
- Kabupaten Bondowoso: Rp 1.954.705
- Kabupaten Bangkalan: Rp 1.954.705
- Kabupaten Nganjuk: Rp 1.954.705
- Kabupaten Blitar: Rp 1.954.705
- Kabupaten Sumenep: Rp 1.954.705
- Kota Madiun: Rp 1.954.705
- Kota Blitar: Rp 1.954.705
- Kabupaten Sampang: Rp 1.913.321
- Kabupaten Situbondo: Rp 1.913.321
- Kabupaten Pamekasan: Rp 1.913.321
- Kabupaten Madiun: Rp 1.913.321
- Kabupaten Ngawi: Rp 1.913.321
- Kabupaten Ponorogo: Rp 1.913.321
- Kabupaten Pacitan: Rp 1.913.321
- Kabupaten Trenggalek: Rp 1.913.321
- Kabupaten Magetan: Rp 1.913.321
Sumber: Kompas.com