Hukum dan Kriminal

Ungkap 68 Kasus Narkoba, Polres Sumenep Ringkus 100 Tersangka

×

Ungkap 68 Kasus Narkoba, Polres Sumenep Ringkus 100 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Operasi Tumpas Narkoba 2020
Kapolres Sumenep, AKBP Darman bersama jajaran Forkopimda menunjukkan barang bukti ungkap kasus Narkoba selama 9 bulan terakhir, Kamis (10/09/2020) pagi. (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap sebanyak 68 kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkorba selama sembilan bulan terakhir.

Dari 68 ungkap kasus barang haram tersebut, Polres Sumenep berhasil mengamankan setidaknya sebanyak 100 tersangka.

“Ini hasil pengungkapan sejak Januari-September 2020 dalam Operasi Tumpas Narkoba,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Kamis (10/09/2020) pagi.

Adapun barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan puluhan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Sumenep itu, cukup fantastis.

Totalnya, ada sebanyak 280,09 gram Narkotika jenis Sabu-sabu, dan uang tunai senilai Rp 25,4 juta (25.481.000).

“Tersangka yang kami tangkap terdiri dari  23 orang merupakan pengendar, 35 orang kurir, dan 43 orang adalah pengguna barang haram tersebut,” jelas Darman.

Kapolres Sumenep itu sangat menyayangkan, rata-rata tersangka yang terlibat kasus Narkoba yang diringkus selama Operasi Tumpas Semeru ini berada di usia produktif.

“Dari ratusan jumlah tersangka yang terjerat kasus Narkotika itu, tiga di antaranya merupakan lulusan perguruan tinggi atau sarjana (S1),” imbuh Darman.

Para tersangka dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dan pada 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan