matamaduranews.com-SUMENEP-Kasus pencabulan yang dilakukan H. Gufron, seorang oknum kiai di Desa Banra’as, Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, ternyata melibatkan pelaku lain.
Hal ini diungkapkan Erwaniyah (41), istri H. Gufron, sembari meminta penyidik profesional segera menangkap terduga pelaku lain dalam kasus yang menjerat suaminya itu.
“Ada pelaku lain dalam kasus ini, yakni AS (inisial laki-laki),†kata Erwaniyah di hadapan sejumlah media, Senin (4/10/2019).
Menurut Erwaniyah, korban cabul berinisial S dalam kasus tersebut, sebelumnya telah menjalin hubungan dengan AS sejak 2018 lalu, atau sebelum kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh suaminya.
Karena berdasarkan keterangan polisi, hubungan S dengan H. Gufron terjadi pada Juni 2019.
Erwaniyah menyebut, hubungan terlarang AS dan S terjadi ketika S menjabat sebagai kepala sekolah di madrasah yang diasuh suaminya.
Namun, kini AS tidak lagi menjadi kepala sekolah saat kasus pencabulan itu terungkap hingga H. Gufron menjadi tersangka.
Saat hubungan terlarang itu terungkap, istri AS sempat marah dan ingin melarikan diri ke Bali. Namun, berhasil dimediasi oleh keluarga H. Gufron selaku Ketua Yayasan yang menaungi lembaga di mana AS bekerja.
Ketika dimediasi oleh H. Gufron, Erwaniyah masih ingat AS mengakui telah menjalin hubungan dengan S dan juga telah meniduri muridnya itu.
Bahkan sebelumnya, S sempat membawa pakaian wanita berupa rok, baju kerudung, power bank, dan buku diary yang rencananya akan diberikan kepada anak AS.
“Tapi saya larang, saya kasihan karena kalau ketahuan istri AS bahaya, dan akan mencederai kerukunan rumah tangga mereka,†jelas Erwaniyah.
Ia juga sangat tidak yakin H. Gufron benar-benar menjalin hubungan istimewa dengan S. Karena dilihat dari perilaku suaminya selam ini tidak ada perubahan.
Selain itu, lanjut Erwaniyah, saat suaminya pergi untuk menjemput S ke salah satu pondok pesantren tidak sendirian. Tetapi dilakukan bersama paman S dan istrinya.
“Apalagi S hanya sekolah di lembaga yang dikelola suami saya, dia bukan nyantri, dia kalong,†tutur Erwaniyah sembari menepis informasi yang diterimanya.
Karena itu, saat S sekolah tidak sampai satu hari. Sehingga, ia meragukan hubungan terlarang suaminya dengan S dilakukan pada dini hari atau sekitar pukul 00.00 WIB.
Makanya, Erwaniyah meminta agar penyidik juga menangkap AS. Karena dialah orang yang pertama kali melakukan aksi pencabulan kepada S.
“Sampai saat ini AS masih bebas keliaran, kami minta polisi juga menangkap dia,†tegas Erwaniyah.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti S mengatakan penyelidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus pencabulan itu terus dilakukan.
“Termasuk istri H. Gufron nanti akan diperiksa sebagai saksi. Nanti semuanya kami tuangkan dalam penyidikan,†katanya saat dikonfirmasi media.
Jika memang ada warga yang mengetahui ada pelaku lain, Widi menyarankan untuk dilaporkan. Jika cukup bukti, ia memastikan akan diproses.
“Silakan laporkan,†tegasnya.
Untuk diketahui, penyidik Polres Sumenep menetapakan H. Gufron sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap S pada akhir Oktober lalu. Ia terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Rusydiyono, Mata Madura