Untuk Penguatan Peran DPD RI, Ahmad Nawardi Melakukan Rapat Dengar Pendapat di Bangkalan

Anggota DPD RI Ahmad Nawardi (tengah) saat dalam acara Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah masyarakat dan mahasiswa di Bangkalan. (Foto Hasin/Mata Madura)

MataMaduraNews.comBANGKALAN-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Ahmad Nawardi mengadakan rapat dengar pendapat dengan sejumlah masyarakat dan mahasiswa di gedung pertemuan hotel Ningrat, Bangkalam, Senin (05/02/2018).

Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka menyerap aspirasi untuk penguatan peranan DPD RI dalam bidang legislasi.

”Lembaga DPD RI adalah sebuah lembaga tinggi Negara yang posisinya sama dengan Lembaga DPR dan Presiden. Namun begitu, kewenangan DPD RI masih di bawah lembaga lainnya,” ungkap Ahmad Nawardi mengawali pembahasan di acara tersebut.

”Saat ini kami (DPD RI) sedang memperjuangkan. Awalnya kami mengusulkan amandemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar (UUD), saat ini perjuangan kami masih berlangsung termasuk lobi-lobi politik,” lanjutnya.

Menurut Nawardi, badan kajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang dipimpin oleh Anggota DPD RI menghasilkan kesepakatan bahwa memang perlu adanya amandemen kelima UUD.

”Banyak hal yang perlu direvisi di UUD, ada beberapa hal yang perlu ditambah dalam UUD kita, termasuk di antaranya adalah penguatan DPD RI,” imbuhnya.

Karena menurut pria kelahiran pulau Madura tersebut, Lembaga DPD RI yang mewakili daerah akan bisa benar-benar berfungsi dan bermanfaat untuk daerah, apabila memiliki kewenangan yang bisa membuat sebuah keputusan politik yang pro terhadap kepentingan daerah.

”Nah, ini sebenarnya yang sedang kami perjuangkan. Sebenarnya saat ini partai-partai banyak yang tidak sepakat, tapi beberapa partai sudah sepaham dengan kami tentang kewangan DPD RI asalkan tidak tumpang tindih dengan kewenangan DPR RI,” paparnya.

Nawardi berharap, DPD RI dan DPR RI nantinya bisa saling melengkapi tanpa harus tumpang tindih kewenangan. Hal itulah yang saat ini tengah dirumuskan.

”Salah satu rumusan tersebut adalah kewenangan DPD RI ke depan dapat mengevaluasi dan mengawasi peraturan-peraturan daerah yang dibuat oleh daerah,” pungkasnya seraya meninggalkan para awak media.

Hasin, Mata Bangkalan

Exit mobile version