Vaksin Baru 22 %, FORpKOT: Pilkades Sumenep Sulit Digelar 2021

×

Vaksin Baru 22 %, FORpKOT: Pilkades Sumenep Sulit Digelar 2021

Sebarkan artikel ini
Pilkades Sumenep Sulit Digelar 2021
Ketua Lembaga Bantuan Hukum “Forum Rakyat Pembela Keadilan Hukum & Orang-orang Tertindas” (LBH FORpKOT) Herman Wahyudi

matamaduranews.comSUMENEP-Syarat Kemendagri harus vaksinasi mencapai 70% untuk bisa menggelar Pilkades Sumenep dinilai LBH FORpKOT sulit dipenuhi pada tahun 2021.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum “Forum Rakyat Pembela Keadilan Hukum & Orang-orang Tertindas” (LBH FORpKOT) Herman Wahyudi kepada Mata Jatim mengatakan, syarat 70% vaksinasi di Kabupaten Sumenep sama saja dengan jumlah 700 ribu sekian penduduk Sumenep.

“Sekarang prosentase vaksin di Sumenep baru mencapai 22%. Masih kurang 48% atau sekitar 480 ribu sekian warga Sumenep yang belum divaksin. Dalam tempo dua bulan, saya kira sulit mencapai jumlah 480 ribu orang untuk divaksin. Gelaran Pilkades Sumenep juga sulit digelar tahun 2021 yang tinggal dua bulan,” terang Herman.

Herman membuat simulasi, jika sehari orang Sumenep bersedia divaksin 5 ribu. Setiap desa dari 334 desa dan 4 kelurahan, sebanyak 14 orang yang bersedia divaksin. Lalu kali 30 hari, baru mencapai 150 ribu dalam sebulan. Terus ditambah pada bulan berikutnya hingga mencapai 480 ribu.

“Itu baru dosis vaksin pertama. Belum yang dosis vaksin kedua,” ucap Herman.

Karena itu, Herman minta kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi agar memberi waktu yang pasti soal gelaran Pilkades Sumenep. Sehingga para calon dan pendukung calon Kades tak digantung dengan waktu yang tak pasti.

“Kalau memang Pilkades Sumenep tak bisa digelar tahun 2021 sampaikan secara jelas kasihan kepada para pendukung dan para calon yang menunggu jadwal pasti pelaksanaan Pilkades Sumenep,” pungkas Herman.

Sementara itu, per Selasa 5 Oktober 2021, Kabupaten Sumenep status level covid turun dari 2 menjadi level 3 PPKM.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, kepada wartawan Selasa (5/10/2021) menyebut, Pilkades di masa pandemi tetap memperhatikan dinamika perkembangan COVID-19 dan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

“Nah, dengan penurunan level dari 2 ke 3 ini menjadi pertimbangan sendiri. Ketika di level 2 kita semangat semuanya untuk melaksanakan Pilkades serentak, tapi di saat turun ke level 3 maka ada pertimbangan lagi. Mudah-mudahan bisa cepat dilaksanakan,” tuturnya.

Hingga saat ini, kata Ramli, Bupati Sumenep belum menentukan jadwal Pilkades serentak, karena Tim Kabupaten yang di dalamnya ada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satgas Covid-19 belum memberikan rekomendasi, akibat dinamika perkembangan wabah tersebut.

Jadwal itu memang kewenangan Bupati, namun Bupati tentunya tidak sewenang-wenang akan tetapi tetap memperhatikan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten.

“Ketentuan status level di Inmendagri terbaru justru indikatornya sangat erat kaitannya dengan masalah capaian vaksinasi. Ini menjadi pertimbangan akhir pada Tim Kabupaten untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati,” katanya.

Ramli juga menambahkan, selama ini Tim Kabupaten melalui surat Bupati pro aktif melakukan konsultasi ke Kemendagri dan mendapatkan jawaban tertulis bahwa Sumenep sudah boleh melaksanakan Pilkades pada 12 Oktober 2021, dengan beberapa ketentuan atau catatan-catatan di antaranya pelaksanaannya wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dan tidak pada posisi level 4 PPKM.

Sebenarnya Bupati Sumenep sudah berkirim surat ke Kemendagri bahwa ingin melaksanakan Pilkades pada 12 Oktober 2021. Itu disetujui, tapi karena ada catatan harus memperhatikan dinamika perkembangan Covid-19, dan sekarang dinamikanya justru menjadi pertimbangan yang mengkhawatirkan.

“Sehingga 12 Oktober itu belum bisa ditetapkan oleh Bupati, karena Tim Kabupaten belum berani merekomendasikan kepada Bupati. Artinya Bupati menunggu rekomendasi dari Tim Kabupaten,” terangnya.

Ramli mengaku tidak ingin memaksakan Pilkades Serentak digelar sebelum situasi benar-benar aman dari Covid-19.

“Kami tidak ingin memaksakan Pilkades Serentak dilaksanakan sebelum situasi Covid-19 di Sumenep benar-benar aman. Jangan sampai menjadi klaster baru peredaran virus tersebut. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” tegasnya.

Secara teknis, Ramli mengungkapkan, Pilkades Serentak tidak mempermasalahkan vaksin, namun Pilkades dikunci dengan ketentuan level. Sedangkan level PPKM indikator utamanya adalah capaian vaksin.

“Makanya kami imbau masyarakat agar melaksanakan vaksin guna menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity untuk melawan Covid-19,” ungkapnya. (mj/infopublik)

KPU Bangkalan