Hukum dan Kriminal

Viral di Medsos, Istri Hamil 7 Bulan asal Sampang yang Disiksa. Pelaku Ditangkap

Nima saat hamil 7 bulan asal Sampang wafat setelah disiksa suami sendiri. Tetangga korban mengerumuni Jasad korban. (akun Instagram @ndorobeii)

matamaduranews.comSAMPANG-Sabtu malam (21/12/2019), warganet heboh. Akun Instagram @ndorobeii, memposting gambar yang disertai keterangan kondisi ibu yang sedang hamil 7 bulan meninggal dunia setelah disika suami sendiri.

Innalilahiwainna ilaihiroji’un. Telah meninggal dunia seorang wanita lagi hamil 7 bulan yang telah dianiaya oleh suami … sendiri,” tulis akun tersebut di kolom keterangan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

@ndorobeii juga menyertakan sebuah video yang memperlihatkan sejumlah ibu-ibumengerubungi jasad korban yang sudah terbujur di atas peristirahatannya.

Salah satu warga terlihat membelai wanita itu sambil mendoakannya agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Sang Maha Pencipta.

Beberapa warganet yang turut berempati dengan kejadian ini pun menuliskan berbagai komentar.

Innalillahiwainnailaihirojiun, semoga husnul khotimah,” tulis @adeeputrii_

Pemilik akun @ndorobeii itu pun turut mengungkapkan empatinya dan berharap hukum dapat seadil-adilnya ditegakkan.

“Kami turut berduka cita yang sangat mendalam, semoga hukum di tegakan,” ungkapnya.

Unggahan ini pun viral dan sudah mendapatkan sebanyak lebih dari delapan ribu like sejak 16 jam lalu.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat rilis di halaman Polres Bangkalan, selasa (24/12/2019), menjelaskan, istri hamil 7 bulan yang meninggal dunia di Sampang bermanama Nima, setelah disiksa suaminya, telah ditangkap.

Si suami bernama Mosa (39), warga Dusun Sendih, Desa Cangkareman, Kecamatan Konang, Bangkalan, Madura, yang tega menyiksa istri sendiri saat hamil 7 bulan hingga meninggal dunia.

Penangkapan pelaku atas laporan dari adik Nima (keluarga korban) kepada kepolisian Resort Bangkalan.

Jenazah Nima dibawa ke RSUD Sampang untuk dilakukan visum. Sejak itu penyelidikan dimulai.

“Pihak kelurga melaporkan pada Polres Bangkalan, dan waktu 24 jam tersangka bisa kami amankan,” terang Rama saarlt rilis.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan ancaman pidana 7 sampai 15 tahun penjara.

redaksi

Exit mobile version