Wacana E-Voting Pilkades saat Covid-19

×

Wacana E-Voting Pilkades saat Covid-19

Sebarkan artikel ini
Pilkades Lomaer Bangkalan
Ilustrasi

matamaduranews.comJAKARTA-Ketika menunggu kepastian gelaran Pilkades setelah ditunda gegara PPKM Covid-19. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan model pemungutan suara melalui e-voting di Pilkades (Pemilihan Kepala Desa).

Wacana ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Yusharto Huntoyungo dalam webinar dengan tema “Pemilihan Kepala Desa Secara Elektronik Voting” pada Kamis (24/9/2021).

Katanya, untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 dan 2022 yang aman dan bebas Covid-19, salah satunya perlu menerapkan Pilkades dengan metode e-voting

“E-voting dalam pemungutan suara dapat efektif dan meminimalisir adanya sengketa di tingkat pedesaan. Pemanfaatan teknologi informasi bisa diterapkan dalam konteks berdemokrasi. Salah satunya adalah dengan mengimplementasikan e-voting dalam pemilihan umum di pedesaan,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/9).

Yusharto menjelaskan bahwa ada sekitar 1.572 desa di 23 Kabupaten yang telah melangsukan pemilihan umum di tingkat pedesaan melalui e-voting.

Data yang terakumulasi dari tahun 2013-2020 ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah untuk mengaplikasikan e-voting dalam pemilihan kepala desa (pilkades).

“Menjamin transparansi, akuntabilitas dan kecepatan bagi publik dalam mengakses hasil pemilihan serta lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas suara,” ujar Yusharto.

Menurutnya, e-voting memiliki aspek-aspek positif dan keunggulan dari pada menggunakan pemilihan umum yang konvensional.

Ia berujar jika e-Voting memiliki sistem yang aman dan akuntabel. Lalu, sistem e-voting juga memberikan efek pada efisiensi dan efektivitas waktu dalam pemungutan suara. (rafi)

KPU Bangkalan