matamaduranews.com–SUMENEP-Gara-gara ingin menolak Bakal Calon Kades dari luar desa, sekitar 200 orang warga Desa Aeng Baja Kenek, Bluto, Sumenep, Madura, Jatim, bentrok di depan Sekretariat Panitia Pilkades Aeng Baja Kenek, Bluto, Rabu pagi (28/8/2019).
Suasana semakin panas setelah ada warga desa antar pendukung Bakal Calon Kades berkelahi hingga adu jotos. Apalagi, ibu-ibu ikut berteriak. Situasi kian mencekam. Satu pendukung dan pendukung lainnya saling kejar untuk menghalau.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Memurut Rusydi, warga  Desa Aeng Baja Kenek, situasi adu jotos berawal dari penolakan salah satu pendukung Bakal Calon Kades yang ingin menolak Bakal Calon Kades dari luar desa ikut mendaftar di Panitia Pilkades Aeng Baja Kenek.
Bakal Calon Kades dari luar desa tak mendaftar sendiri. Informasinya, Calon petahana hendak mendaftarkan istrinya. Namun pendukung Bacakades lain curiga. Si petahana membawa berkas Bakal Calon Kades dari luar desa.
Aksi penolakan Bakal Calon Kades dari luar, sebenarnya sudah berlangsung lama. Sejak awal pembukaan pendaftaran, Senin minggu kemarin, ratusan warga dari salah satu pendukung Bakal Calon Kades sudah menduduki Sekretariat Panitia Pilkades untuk menghadang Bakal Calon  Kades dari luar desa.
Beruntung, situasi cepat terlerai saat kejadian. Saat bentrok ada sejumlah anggota kepolisian untuk menghentikan aksi kedua pendukung.
Mendengar ribu-ribut di Aeng Baja Kenek, Bluto, Polres Sumenep langsung mengendrop pasukan keamanan ke lokasi kejadian. Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyebut, lebih 150 personil gabungan yang terdiri dari, Polwan, Intel, Reskrim, Lantas, Sabhara berada di lokasi Sekretariat Panitia Pilkades Aengbaja Kenek.
“Situasi sudah kondusif dan berangsur membaik. Namun polisi masih berjaga dan siaga di lokasi,†paparnya.
Kepala DPMD Sumenep, Moh Ramli berharap pengertian masyarakat Sumenep agar memahami bahwa aturan Pilkades berlaku secara nasional.
“Aturan nasioanal membolehkan warga luar desa nyalon di desa orang lain. Itu keputusan MK,†terangnya.
Khoirul Ibad, Mata Madura