matamaduranews.com–SUMENEP-Warga Longos, Kecamatan Gapura meminta Kades Nyok alias H. Amir Mas’ud dibebaskan dari tuntutannya dalam kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Manajer UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa.
Kades Nyok dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang pada sidang lanjutan kali ini, Rabu (9/09/2020) sudah memasuki agenda putusan.
Moh. Thawil, salah satu tokoh masyarakat Desa Longos mengimbau warga yang ingin datang ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep agar tetap tenang dan kondusif.
Ratusan warga yang sudah berkumpul di Jl Raya menuju rumah Kades Nyok sejak pukul 09.00 WIB pagi itu diminta agar tidak mendatangi Kantor PN Sumenep.
“Kami paham bahwa semua warga Longos menginginkan Kades kita, Amir Mas’ud agar dibebaskan dari tuntutan,†ujar Thawil.
Baca Juga: Ratusan Warga Longos Ditahan Pergi ke PN Sumenep
Karena itu, ia mengajak ratusan warga tersebut berdoa supaya Ketua Majelis Hakim, Ahmad Bukhari memberikan putusan yang adil bagi Kades Nyok dalam sidang hari ini.
“Mari kita memohon kepada Allah juga kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seobyektif mungkin, tidak ada tendensi, tidak ada tekanan dari siapa-siapa,” tegas Thawil kepada warga.
Sementara ratusan warga bisa dikondusifkan agar menunggu hasil putusan Kades Nyok di Desa Longos, sidang putusan sedang berlangsung di PN Sumenep dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Bukhori.
“Putusan oleh hakim pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Firdaus, Humas PN Sumenep, ketika dikonfirmasi, Rabu (9/09/2020) siang.
Meski begitu, saat ini terdakwa belum ditahan. Adapun posisi PN Sumenep menunggu sikap dari pihak JPU, terdakwa dan penasehat hukumnya, karena di persidangan kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan upaya banding.
“Kami (PN Sumenep, red) menunggu saja. Kalau mereka (benar) menyatakan banding, kami akan melanjutkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tinggi Surabaya,” jelas Firdaus.
Rafiqi, Mata Madura