matamaduranews.com–PAMEKASAN-20 Napi umat Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pamekasan, Madura mendapatkan remisi Natal pada perayaan Hari Natal tanggal 25 Desember 2019 ini.
Syaiful, Humas Lapas Kelas II A Pamekasan mengatakan, ada 24 Nara Pindana (Napi) yang menjalani hukuman.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Namun dari 24 jumlah Napi Kristen tersebut hanya ada 20 Napi yang memenuhi persyaratan mendapatkan remisi.
“Sebenarnya ada 24 orang narapidana dari umat Kristiani yang menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Pamekasan ini. Tapi dari jumlah itu hanya 20 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” ucapnya kepada media (22/12/2019).
Menurut Syaiful, Pemberian remisi atau pengurangan hukuman kepada napi ini hanya bagi mereka yang memenuhi syarat. Yaitu, berkelakuan baik dan disiplin menjalani hukuman.
Aturan tersebut menyebutkan, narapidana berhak mendapatkan remisi bagi yang berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Seperti diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
Ia juga menambahkan, dalam remisi bagi narapidana terdapat lima jenis remisi.
Sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.
Sedangkan 20 Narapidan, lanjut Syaiful, pemberian remisi khusus, yaitu pada hari-hari besar umat beragama, dalan hal ini hari Natal.
“Ketentuan tentang remisi khusus Natal ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 (PP 21/2013) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Kunjungan Keluarga, Bebas Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” ungkapnya.
Mohlis, Mata Pamekasan