PI Masih Nol untuk Sumenep, Sumber Migas Dihisap, Daerah Dilupakan
matamaduranews.com-Begitu isu soal Migas Kangean yang mengemuka di kalangan para aktivis Sumenep dan anak-anak pulau. Pasca gelombang penolakan kegiatan survei seismik tiga dimensi (3D) oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di perairan sekitar Kepulauan Kangean.
Dasar penolakan mereka sederhana. Mereka khawatir akan dampak ekosistem laut dan merugikan nelayan tradisional.
Namun lebih dalam dari itu, aksi penolakan juga mencuatkan kembali persoalan lama: ketidakjelasan penerimaan Participating Interest (PI) dari eksplorasi migas di Blok Kangean yang saat ini dikelola PT KEI.
Jika dirunut. Wajar juga warga dan aktivis mempertanyakan keadilan distribusi hasil eksplorasi migas yang selama ini berlangsung tanpa kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah Sumenep.
Meski teriakan PI Migas dari Blok Kangean hanya berputar dari warung kopi ke teras rumah.
Padahal, Blok Migas Kangean yang berlokasi di Pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep sudah beroperasi sejak 14 November 1980. Operator Migas-nya silih berganti. Dan ijin usaha Migas terus diperpanjang hingga tahun 2030.
Sejak 1980 hingga 2025 sudah 45 tahun Blok Migas Kangean mengalir jauh ke sana sini. Namun realisasi PI untuk Sumenep masih nol. Pulau penghasil Migas, tapi kondisi pulaunya tetap tertinggal.
Begitu wacana yang terus mengemuka di kalangan para aktivis cator kepak di Sumenep.
Itu juga kenapa PI Migas dari Blok Kangean hingga saat ini masih subhat alias tak jelas keberadaannya. Katanya ada tapi belum nyata.
Fakta itu berbalik dengan PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE), yang berhasil menyelesaikan pengalihan PI di WK Ketapang pada Maret 2022.
Padahal, Pemkab Sumenep melalui BUMD PD Sumekar dan melalui BUMD Pemprov Jatim, yaitu PT Petrogas Jatim Utama (PJU), sudah membentuk konsorsium perusahaan bersama bernama, PT Petrogas Jatim Sumekar (PJS).
Tujuan pendirian PJS jelas sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) untuk mengelola Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja (WK) Migas Kangean, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004.
Kepemilikan saham PJS terdiri dari PT PJU sebesar 51% dan PD Sumekar sebesar 49%. Komposisi saham ini diperkuat oleh Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH di Surabaya, yang disahkan melalui SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0001205.AH.01.01.TAHUN 2019 pada tanggal 10 Januari 2019.
Berapa nilai PI Migas dari Blok Kangean?
Meski belum tuntas angka realisasi-nya. Kita bisa menghitung kasar pendapatan dari produksi Migasnya. Berdasar data tahun 2013. Produksi migas Blok Kangean (rata-rata 240 MMSCFD gas bumi dan estimasi 1.000 bpd kondensat) memiliki potensi pendapatan tahunan:
Gas Bumi: Rp 8,83 triliun (HGBT US$6,5/MMBTU) hingga Rp13,58 triliun (komersial US$10/MMBTU).
Kondensat: Rp339,45 miliar (US$60/barel) hingga Rp452,6 miliar (US$80/barel).
Total: Rp 9,17 triliun (skenario rendah) hingga Rp14,03 triliun (skenario tinggi) per tahun.
Jika PI 10% untuk PT Petrogas Jatim Sumekar, pendapatan per tahun mencapai Rp 0,92–Rp 1,4 triliun (sebelum pajak dan biaya operasional).
49% dari angka itu untuk BUMD Sumenep sebagai kepemilikan saham perusahaan konsorsium.
Angka triliun-an ini tinggal ditambah sejak tandatangan PI PT PJS dengan PT KEI sampai tanggal terakhir realisasi.
Sampai di sini. Ribut penolakan seismik PT KEI gegara ekosistem laut Kangean atau karena PI Migas Blok Kangean yang tak jelas kapan realisasinya?
Silahkan diskusikan.
(Hambali Rasidi)