matamaduranews.com–SUMENEP-Pembina YLBH Madura, Kurniadi SH menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor 188/315/KEP/435.0132021 yang menunda hari pencoblosan Pilkades Sumenep 2021 tergolong cacat hukum.
“Keputusan Bupati Sumenep cacat karena tidak mencantumkan dasar kewenangan Bupati dalam Surat Keputusan tersebut,” terang Kurniadi dalam rilis yang diterima Mata Madura, Senin malam (5/7/2021).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut Kurniadi, SH, sejatinya yang berhak merekomendasi penundaan pencoblosan Pilkades Serentak itu adalah Panitia Kabupaten.
“Yang berwenang menunda Pilkades itu bisa bersifat multitafsir. Tapi, bila merujuk pada pengertian panitia pemilihan, maka yang dimaksud tentu merujuk pada Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh BPD yaitu P2KD,” jelas pengacara gaek ini.
“Coba perhatikan SK Bupati di butir b; yang merekomendasikan Panitia Kabupaten. Perhatikan dasar pembuatannya, tidak ada peraturan yang dicantumkan sebagai dasar wewenang pembuatannya,” sambungnya.
Karena itu, SK Bupati Sumenep yang menunda hari pencoblosan Pilkades Sumenep 2021 berpotensi gugur demi hukum.
Sementara itu, anggota DPRD Sumenep, M Syukri menilai sikap Bupati Sumenep Achmad Fauzi yang menunda hari pencoblosan Pilkades Sumenep 2021 sebagai keputusan yang terbaik di tengah melonjaknya kasus covid dan penerapan PPKM Darurat di Sumenep.
“Kita hormati keputusan pemerintah yang menunda pilkades di tengah merebaknya wabah corona. Semoga wabah corona cepat hilang dari bumi Sumenep,” harap Syukri kepada Mata Madura, Senin malam.
Seperti diketahui, jadwal Pilkades Sumenep 2021 untuk 86 desa semula akan digelar 8 Juli 2021.
Namun, sejak pemberlakuan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021 di wilayah Sumenep. Bupati  Fauzi mengambil keputusan untuk menunda hingga waktu akhir PPKM Darurat.
Keputusan Bupati Sumenep ini berlaku sejak surat keputusan yang ditandatangani Senin 5 Juli 2021.
hambali rasidi