matamaduranews.com–SUMENEP-Dalam kurun waktu 11 bulan di tahun 2019, Satnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap 112 tersangka Narkoba jenis sabu-sabu.
Dari 112 tersangka, ada 85 kasus yang melibatkan 22 pengedar, 31 kurir dan 65 pemakai.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Jaiman SH mengatakan, para pengguna sabu-sabu, rata-rata dari kalangan petani. Sebagian tersangka masih berstatus PNS Pemkab Sumenep.
“Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 136,71 gram sabu. Dan 0,76 gram ganja yang berhasil diamankan, †terang AKP Jaiman, saat ditemui media, Jumat (22/11/2019)
Langkah Satnarkoba itu dilakukan untuk menekan beredarnya Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumenep. Termasuk memutus jaringan antara pengedar dan pengguna.
“Kami terus memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan yang ada di daerah hukum Polres Sumenep sebagai pintu masuk Narkoba,†sambungnya.
Dalam amatan Mata Madura, peredaran Narkoba di Sumenep tergolong massif dan merata di semua kecamatan. Hanya saja, potensi yang tergolong rawan tidak semua kecamatan.
Kepulauan Sumenep salah satu yang terdeteksi sebagai daerah rawan peredaran Narkoba. Satnarkoba Sumenep pernah merilis daerah Kepulauan Masalembu dan Kangean tergolong rawan peredaran Narkoba.
Ibad, Mata Madura