MataMaduraNews.com–JATIM-Ada yang menarik dari pernyataan Gubernur Jawa Timur Soekarwo saat menerima Forum Kiai dan Tokoh Masyarakat Bangkalan, di Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (24/1/2017). Apa itu? Gubernur Soekarwo mengaku prihatin terhadap proses pelantikan pejabat eselon II di Pemkab Bangkalan.
Secara singkat, Pakde Karwo-sapaan akrab Gubernur Soekarwo-hanya mengaku prihatin melihat roda pemerintahan Bangkalan. Apalagi, katanya, saat pelantikan pejabat eselon II mendengar informasi tak elok dalam proses dan rekrutmen pelantikan Kepala SKPD.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sayang, Pakde Karwo tidak memberi jawaban secara terbuka kepada para kiai dan tokoh masyarakat Bangkalan soal keperihatinan dirinya dalam pelantikan pejabat eselon II di Pemkab Bangkalan. Pak Gubernur hanya menjelaskan secara umum tentang syarat dan kualifikasi yang harus dipenuhi seseorang yang akan menduduki jabatan Kepala SKPD. Secara normatif, gubernur menyinggung proses tahapan lelang jabatan harus memenuhi kompetensi. Tidak boleh dilakukan sembarangan.
“Syaratnya ada kompetensi, assessment dan lelang jabatan. Proses lelang yang dilalui tidak boleh sembarangan, tapi harus juga ada kompetensi. Kalau tidak ada ya, tidak boleh. Terus assessment juga dilihat siapa saja yang daftar. Mengangkat Kepala SKPD itu juga jangan sembarangan,†terang Pakde Karwo di hadapan sejumlah kiai dan tokoh masyarakat Bangkalan saat audiensi.
Sedangkan kepala daerah yang akan mengangkat Kepala SKPD, kata Pakde Karwo, harus jeli dengan melihat track record calon pejabat selama lima tahun sebelumnya. “Termasuk kemampuan dan catatan atas tindakan melawan hukum atau etika, bisa menjadi data pendukung proses pengangkatan Kepala SKPD yang mumpuni,” jelasnya.
Pernyataan Pakde Karwo memperkuat rilis Mathur Husyairi, Ketua Jaka Jatim kepada MataMaduraNews.com, Minggu (22/01/2017). Mathur menyampaikan hasil investigasinya soal gelar dan kompetensi yang ia ketahui, ada tujuh Kepala SKPD yang dilantik Bupati Bangkalan Makmun ibnu Fuad, Senin (16/1/2017) dinilai tidak sesuai dengan amanat PP 18/2016 Pasal 98 ayat 2 dan 4Â tentang kompetensi.
Sebelumnya, Anom Surahno, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jatim mengatakan bahwa Pelantikan SKPD Bangkalan tidak melanggar PP 18/2016 Pasal 98 ayat 2 dan 4 tentang kompetensi. “Kepala SKPD tidak harus ahli dalam bidang yang dijabat,†terangnya, saat ditemui MataMaduraNews.com, di kantornya, Senin (23/1/2017).
Menurut Anom, persyaratan administrasi harus dipenuhi jika terjadi promosi jabatan dari eselon III ke eselon II, yaitu lelang jabatan. Begitu pun soal keahlian pendidikan, kata Anom, tidak harus selurus dengan jabatan yang diemban.
Anom ,mencontohkan dirinya yang sarjana hukum, menjadi Kepala Biro di Pemerintahan Pemrov. “Seperti saya ini dari hukum. Apakah harus dari ahli pemerintahan yang harus duduk di sini (biro pemerintahan, red.). Asal saya lolos dan nilai saya bagus tidak masalah,†terang mantan Kepala Biro Humas dan Protokol ini.
Anom menjelaskan, syarat utama menjadi kepala SKPD adalah eselon, pangkat dan pernah mengikuti diklat pimpinan serta lolos lelang jabatan. Menurutnya, di PP 18/2016 Pasal 98 ayat 1 sampai 4 ,hanya dijadikan beberapa persyaratan. “Kalau pun seandainya syarat utama yang dibutuhkan tidak bisa dipenuhi, maka bisa diganti dengan Plt,†sambungnya.
Samsul, Mata Madura Biro Jatim