Anggota DPRD Jatim; Enam Kali Kunker, Pendapatan Bisa Rp 101 Juta per Bulan

×

Anggota DPRD Jatim; Enam Kali Kunker, Pendapatan Bisa Rp 101 Juta per Bulan

Sebarkan artikel ini
120 aggota DPRD Jatim saat dilantik di Ruang Paripurna DPRD Jatim, 31 Agustus 2019. (foto/antara)

matamaduranews.comSURABAYA-Dua hari setelah dilantik sebagai anggota DPRD Jatim, pada 2 September, tiap anggota dewan sudah mendapat gaji bulanan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sumber Mata Surabaya menyebut, tiap anggota dewan menerima gaji bulanan melalui transfer ke rekening setiap anggota dewan.

Gaji pertama yang didapat rata-rata Rp 64 juta. Pendapatan per anggota dewan bisa bertambah apabila dijumlah dengan pendapatan lain-lain dan kunjungan kerja. Sehingga, bisa mencapai Rp 101 juta.

Kontributor Mata Surabaya menginformasikan, tiap anggota DPRD Jatim per bulan menerima slip gaji kisaran Rp 71 juta. Tapi, angka itu dipotong sejumlah kewajiban. Seperti, PPh21, Iuran BPJS dan lain-lain.

“Kalau gaji pokok dewan provinsi kecil. Tapi kan ada uang representasi, tunjangan jabatan, badan anggaran (banggar), komisi, tunjangan keluarga, beras, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan transportasi,” terang Hadi, kontributor Mata Surabaya.

Sepengetahuan Hadi, anggota DPRD Jatim periode lalu, tiap bulan ada kunjungan kerja enam kali. “Tiga kali dalam provinsi dan tiga kali luar provinsi,” sebutnya.

Berikut Pendapatan Anggota DPRD Jatim:

Gaji Pokok:

Gaji dan Tunjangan Jabatan : Rp 6.704.500

Tunjangan Perumahan : Rp 27.625.000

Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp 17.850.000

Tunjangan Transportasi : Rp 12.750.000

Jumlah Gaji : Rp 64.929.500

Tambahan

Kunjungan Kerja Dalam Provinsi : Rp 9.900.000

Kunjungan Kerja Luar Provinsi : Rp 27.000.000

Total Pendapatan : Rp 101.829.500

Hambali Rasidi, Mata Madura