Berita Utama

Apotek K24 Disegel, Ini Tanggapan Managemen Perusahaan

Salah satu petugas sedang melakukan penyegelan Apotek K 24 di jalan raya Burneh karena tidak memiliki izin usaha, (Foto: Hasin)

MataMaduraNews.com –BANGKALAN– Selasa (18/08/18) lalu, seperti yang telah ditulis di media matamaduranews.com, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bangkalan Hasan Faisol melakukan penyegelan terhadap beberapa tempat usaha yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), salah satunya adalah Apotek Komplit 24 Jam (K24) yang berada di Jalan Raya Burneh Bangkalan.

Namun Korneles Materay selaku Legal Advokasi Apotek K24 hari ini Rabu (26/08/18) memberikan klarifikasi, menurutnya pihak perusahaan sudah melengkapi berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk mendapatkan SIUP dan TDP yang dipermasalahkan tersebut, namun sampai saat ini SIUP dan TDP tidak kunjung diterima.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Kami sudah mengurus SIUP dan TDP tersebut sejak akhir bulan di tahun 2017, dan dinyatakan lengkap pada bulan Maret 2018 lalu,” ucapnya seraya menunjukkan surat tanda terima kelengkapan berkas yang di tandatangani oleh pihak dinas terkait.

Selain itu pria asal Maluku itu juga mengatakan bahwa Apotek K24 sudah mengantongi surat izin Apotek dari Dinas Kesehatan Bangkalan dengan nomor 445/46-SIA/YANPRIMER/I/2018/B yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2018.

“Ya kami berharap kami bisa bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk saling berkontribusi, khususnya untuk hal usaha kami di Kabupaten Bangkalan” lanjutnya.

Tidak hanya itu bahkan Kornelis juga mengatakan bahwa perusahaannya sudah terdaftar di pelayanan perizinan terintegrasi secara online atau yang biasa disebut online single Submission (OSS).

“Itu berdasarkan PP No 24/2018,” ucapnya seraya menunjukkan beberapa berkas perizinan yang dihasilkan dari perizinan online tersebut.

Hasin, Mata Bangkalan

 

Exit mobile version