matamaduranews.com-SUMENEP-Dalam waktu dekat, Satuan Reserse Kriminal (Satreakrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep akan memanggil kepala desa (Kades) se Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasatreskrim Polres Sumenep AKP. Tego S Marwoto, Senin (04/03/2019), menjelaskan, pemanggilan Kades itu terkait adanya dugaan korupsi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tiga tahun, yakni sejak tahun 2015 hingga 2017 lalu.
“Terkait DD dan ADD (Dana Desa dan Anggaran Dana Desa,red),” jelasnya singkat.
Adapun informasi awal tentang adanya dugaan penyimpangan DD dan ADD berawal dari laporan masyarakat.
“Jadi awalnya laporan, informasi dari masyarakat,” ungkap Tego.
Bahkan saat ini, Tego mengaku jika sudah berkirim surat kepada Bupati Sumenep dengan tembusan kepada Camat Arjasa untuk meminta bantuan menyampaikan surat klarifikasi dan permohonan data realisasi ABPDes (DD dan ADD) dari tahun 2015 sampai 2017.
“Ya sudah dong, kalau ngak berarti kita tidak menghargai Forpimda,” beber Tego.
Reporter: Rusydiyono