matamaduranews.com–SUMENEP-Mohammad Jatim, warga Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep Senin siang (2/11/2020) mendatangi Kantor Bawaslu Sumenep.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kedatangan Bang Jatem-panggilan akrabnya-untuk melaporkan sejumlah ASN di Kecamatan Kangayan dan Arjasa yang dituding tak netral dalam Pilkada Sumenep 2020.
Salah satu ASN yang dilaporkan Bang Jatem adalah MS, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean saat sedang berfoto di Posko Paslon 1 dengan menunjukkan satu jari yang dituding sebagai simbol dukungan ke Paslon Fauzi-Eva.
“Sebenarnya banyak ASN di Kangean yang ikut cawe-cawe di Pilkada. Saya hanya melaporkan MS karena ikut campur dalam urusan Pilkada. Mestinya ASN yang bertugas di Kecamatan tidak perlu cawe-cawe urusan politik. MS berfoto dengan menunjuk satu jari di Posko Pemenangan Paslon 1,†ucap Bang Jatem kepada sejumlah media di kantor Bawaslu Sumenep.
Kata Bang Jatem-apabila persoalan dukung mendukung ASN dalam Pilkada Sumenep terus dibiarkan, dia khawatir mengganggu kondusifitas masyarakat.
“Kan jelas dalam undang-undang ASN harus netral dalam Pilkada,” terang Koordinator Relawan Hairul Anwar di Pulau Kangean ini.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumenep, Divisi Hukum dan Informasi, Imam Syafi’i saat dikonfirmasi via telpon membenarkan terkait adanya laporan ASN di Pulau Kangean yang diduga tak netral.
Imam berjanji masih akan melakukan pleno untuk mengetahui syarat formil.
“Misalkan belum terpenuhi, maka ada batas waktu tiga hari untuk memperbaiki laporan. Akan tetapi, jika laporan itu sudah memenuhi persyaratan-persyaratannya, maka akan ditindaklanjuti dengan cara mengundang pelapor, terlapor dan para saksi,” terangnya.
“Kita harus dulu memastikan apakah ini masuk unsur pelanggaran pidana atau tidak, kami harus mengkaji dulu berdasarkan laporan itu,”tutupnya. (adi)