CatatanNasionalPemerintahan

Belanja Iklan APBD Tanpa PKP Berpotensi Jadi Temuan BPK

×

Belanja Iklan APBD Tanpa PKP Berpotensi Jadi Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Belanja APBD
ilustrasi audit BPK belanja APBD

matamaduranews.com — Belanja iklan dan jasa publikasi yang bersumber dari APBD kepada rekanan tanpa PKP menjadi banyak temuan BPK.

Berdasar laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yang rawan temuan itu; kelebihan bayar, ketidakwajaran harga hingga persoalan administrasi perpajakan.

Salah satu temuan terbaru tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Tengah Nomor 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025 yang diterbitkan pada 26 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, auditor menemukan kelebihan pembayaran pada belanja publikasi media yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024.

BPK mencatat adanya selisih tarif publikasi yang cukup mencolok antara harga yang dibayarkan oleh Sekretariat DPRD Jepara dengan standar harga yang ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.

Total selisih pembayaran mencapai Rp813.485.000, dengan nilai kelebihan bayar yang tidak didukung bukti kewajaran sebesar Rp 428.756.058.

BACA JUGA: Kritik e-Katalog Publikasi 

Temuan di Jepara bukan satu-satunya kasus. Dalam sejumlah laporan audit BPK, belanja publikasi media sering muncul sebagai salah satu sektor yang rawan masalah.

Kasus serupa pernah terjadi di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat alokasi belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan sebesar Rp56,06 miliar.

Nilai tersebut menjadi perhatian auditor karena dinilai tidak sepenuhnya disusun berdasarkan skala prioritas belanja daerah.

Dalam skala nasional, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK Semester I Tahun 2023 juga mencatat bahwa 19 pemerintah daerah memiliki realisasi belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan atau tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Salah satu masalah yang sering muncul adalah ketidaklengkapan dokumen perpajakan, terutama ketika pengadaan melibatkan rekanan yang belum berstatus PKP.

BACA JUGA :  Pelantikan Camat di Bangkalan Terancam Dibatalkan? Berikut Pernyataan Pakde Karwo

Persoalan Pajak dan Vendor Non-PKP

Masalah lain yang sering muncul dalam belanja publikasi pemerintah adalah status perpajakan rekanan.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, jasa periklanan dan publikasi media termasuk Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Karena itu, instansi pemerintah sebagai pengguna anggaran pada prinsipnya berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas transaksi pengadaan barang dan jasa.

Ketentuan ini diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

PMK 59/PMK.03/2022 tentang penunjukan instansi pemerintah sebagai pemungut PPN

PER-11/PJ/2025 Pasal 126 tentang pemungutan PPN atas transaksi dengan rekanan non-PKP

Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN yang mengatur tanggung jawab renteng pembayaran pajak

PMK 197/PMK.03/2013 yang menetapkan batas omzet wajib PKP sebesar Rp4,8 miliar per tahun

Melihat banyaknya kesalahan dalam pengelolaan pajak pengadaan pemerintah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) bahkan menerbitkan Surat Penegasan Nomor S-387/KPN.0801/2025 pada Maret 2025.

Surat tersebut menegaskan tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas transaksi pengadaan barang dan jasa dari rekanan yang tidak berstatus PKP.

Risiko Pengembalian Kerugian Negara

Jika kewajiban perpajakan dan administrasi keuangan tidak dijalankan secara benar, belanja publikasi menggunakan APBD dapat berubah menjadi temuan audit yang berujung pada pengembalian kerugian negara.

Karena itu, sejumlah langkah pencegahan dinilai penting dilakukan, antara lain dengan memverifikasi status PKP rekanan, memastikan kewajaran harga pengadaan, serta memastikan bendahara melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sesuai ketentuan.

Tanpa pengawasan yang memadai, belanja publikasi yang seharusnya menjadi sarana komunikasi pemerintah kepada masyarakat justru berpotensi menjadi sumber persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah. (ai/dolla)

Tinggalkan Balasan