Hukum dan Kriminal

Berharap Penyidik Polda Jatim Jerat Penjual & Penadah Solar Subsidi

×

Berharap Penyidik Polda Jatim Jerat Penjual & Penadah Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
Berharap Penyidik Polda Jatim Jerat Penjual & Penadah Solar Subsidi

matamaduranews.comSUMENEP-Pembina YLBH Madura, Kurniadi, SH berharap kepada Tim Penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim agar menjerat penjual dan penadah penyalahgunaan solar subsidi.

Kurniadi menilai, Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangkap enam pelaku BBM Ilegal di Blega, Bangkalan, Jumat lalu, salah sasaran.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kata Kurniadi, T sebagai pembeli Bio Solar, S sebagai sopir truk, K sebagai kernet truk, MN dan N sebagai pengawas SPBU Blega, serta MS sebagai Operator SPBU Blega, bukan objek yang tepat.

“Mestinya, penyidik menjerat  pelaku yang Badan Hukum Perseroan. Tanggungjawab pidana ada pada badan hukum. Tak benar bila supir truk dan kernet jadi sasaran pertanggungjawaban pidana,” jelas pengacara gaek yang memiliki jam terbang hingga ke Jakarta ini.

Kurniadi berdalih, UU itu tergantung  jenis pidananya. Tapi tanggungjawab pidana dan pemidanaan jatuh pada Badan Hukum.

“SPBU selaku penjual dan penikmat penyalahgunaan solar subsidi juga dapat dikualifikasi sebagai penadah,” terangnya.

Sehingga, kata Kurniadi, perusahaan industri, seperti PT Garam Sumenep, PT Dharma Dwipa Utama, PT. Pundi Kencana Makmur dan BUMD Sumekar (PT Sumekar Line) yang membeli solar subsidi dari PT PPI dapat dikualifikasi sebagai sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Empat perusahaan industri itu bisa dikenakan Pasal tadah 480 KUHP. Dengan catatan bila cukup bukti,” sambungnya.

Karena itu, Kurniadi berharap penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bisa mengembangkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga tuntas.

“Ini sindikat yang harus dibongkar. Kasihan rakyat,” tegas alumni UTM ini kepada Mata Madura, Kamis (12/12/2019).

Bagaimana peran PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI), penyuplai BBM bersubsidi ke empat perusahaan?Kurniadi menyebut, PT PPI yang berlokasi di Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep jelas sebagai pihak kedua setelah SPBU Blega yang wajib dimintai tanggungjawab hukum.

“Apalagi PT PPI ketahuan duluan menimbun BBM bersubsidi. Kenapa masih dibiarkan?,” tanya Kurniadi keheranan.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar aksi borong solar subsidi yang dinikmati perusahaan industri di Sumenep ini dengan harga miring dari harga solar industri.

Borok aksi borong solar subsidi untuk perusahaan industri ini berawal dari temuan tiga buah tangki warna hitam berisi BBM jenis solar milik PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI). Perusahaan miliki MR ini, berlokasi di Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Selasa (19/11/2019) pukul 16.00 WIB.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, solar subsidi dari PT PPI dijual ke PT Garam Sumenep, PT Dharma Dwipa Utama, PT. Pundi Kencana Makmur dan BUMD Sumekar (PT Sumekar Line).

Kapolda Luki menjelaskan, pada Jumat (6/12/2019) pada pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap sopir dan kernet dumptruk modifikasi kapasitas 8 ton dengan Nopol B 9213 IV saat mengisi solar subsidi di SPBU Blega.

Solar subsidi sebanyak 8 ton di SPBU Blega itu dibeli PT Jagad Energi dengan harga beli , Rp 5.150 per liter, lebih murah Rp125 per liter dari harga resmi.

Dari pengakuan sopir dan kernet, diketahui, solar subsidi dari SPBU Blega dijual ke PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) yang berlokasi di Desa Kebundadap Barat, Saronggi, Sumenep dengan harga Rp5.700 per liter di luar PPn

Nah…hasil timbunan PT PPI ini, baru dijual ke perusahaan Industri yang ada di Sumenep. Seperti, PT Garam (Pegaraman Sumenep), PT. Dharma Dwipa Utama (Perusahaan Perkapalan), PT. Pundi Kencana Makmur, dan BUMD Sumekar (Perusahaan Perkapalan).

Menurut Kapolda Luki, PT PPI menjual solar subsidi ke perusahaan industri di Sumenep itu, dengan harga Rp 6.000 per liter non-PPn.

Kapolda Luki saat jumpa pers di SPBU Blega, Rabu (11/12/2019) sore, mengatakan, perusahaan industri yang disuplai solar subsidi oleh PT PPI, yaitu Pegaraman 1 (PT Garam) sekali pembelian 5.000 liter.

BUMD Sumekar sebanyak 16.000 liter sekali membeli. PT Dharma Dwipa Utama sebanyak 10.000 liter sekali membeli. PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter sekali membeli.

Hambali Rasidi

KPU Bangkalan