Berita UtamaNasionalPemerintahan

BKN Tegaskan: Hanya 6 Alasan Resmi PPPK Bisa Diberhentikan, Bukan Karena Anggaran

×

BKN Tegaskan: Hanya 6 Alasan Resmi PPPK Bisa Diberhentikan, Bukan Karena Anggaran

Sebarkan artikel ini
PHK PPPK
BKN memastikan PPPK tidak bisa diberhentikan karena alasan anggaran dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB. (mata madura)

matamaduranews.com-Jakarta – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga PPPK ramai diperbincangkan di berbagai daerah. Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa PPPK tidak bisa diberhentikan hanya karena alasan anggaran. Secara hukum, hanya ada enam alasan resmi yang dapat menyebabkan PPPK diberhentikan.

Begitu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa 31 Maret 2026.

Menurut Zudan, status PPPK dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan, sehingga pemerintah daerah tidak boleh serta-merta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi anggaran.

PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit atau anggaran. Ada aturan yang mengikat terkait pemberhentian PPPK,” tegas Zudan dalam rapat tersebut.

Hanya 6 Alasan Resmi PPPK Bisa Diberhentikan

BKN menegaskan bahwa pemberhentian PPPK hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang diatur dalam regulasi kepegawaian. Terdapat enam kondisi resmi yang dapat menyebabkan PPPK diberhentikan, yaitu:

Masa kontrak kerja telah berakhir.

Mengundurkan diri secara sukarela.

Meninggal dunia.

Dijatuhi hukuman disiplin berat.

Terlibat atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi kepegawaian yang mengatur status PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan turunan terkait manajemen PPPK.

Imbauan kepada Pemerintah Daerah

BKN juga mengimbau pemerintah daerah untuk tidak mengambil kebijakan sepihak terkait pemberhentian PPPK tanpa dasar hukum yang jelas. Langkah efisiensi anggaran, menurut BKN, seharusnya dilakukan melalui pengelolaan belanja yang lebih tepat, bukan dengan memutus kontrak pegawai secara sepihak.

Pernyataan ini menjadi penting di tengah kekhawatiran sebagian tenaga PPPK di berbagai daerah yang khawatir terdampak kebijakan efisiensi anggaran atau penyesuaian belanja pegawai. (ras)

Tinggalkan Balasan