matamaduranews.com – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) selama ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menurunkan angka kemiskinan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Setiap tahun, selain anggaran dari APBN lewat Kementerian PKP. Pemkab Sumenep melalui APBD juga mengalokasikan untuk RTLH. Selain itu, juga anggaran dari Dana Desa (DD) dialokasikan juga untuk RTLH.
Namun, pada tahun 2024, program BSPS diwarnai dugaan korupsi yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Hal itu ia sampaikan usai bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, pada 15 Mei 2025.
“Kita fasilitasi semuanya. Sampaikan saja, kok bisa terjadi seperti ini, kenapa?” ujar Bupati Fauzi pada Rabu (21/5/2025), saat dimintai keterangan seperti dikutip Kompas.com.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Sumenep telah meminta pihak kecamatan untuk mengoordinasi para penerima BSPS dan kepala desa (kades) yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jatim. Bahkan, beberapa camat turut mengantarkan warga ke kantor kejaksaan.
“Penerima, yang dipanggil untuk diperiksa, suruh antar saja, ditemani camat kemarin, agar lebih cepat,” tambahnya.
Bupati juga merujuk pada peran aktif Camat Pulau Raas, Subiyakto, yang mengantarkan sekitar 20 warga penerima BSPS ke kantor Kejaksaan Negeri Sumenep pada 19 Mei 2025.
Menurut Fauzi, pelibatan pihak kecamatan adalah langkah untuk mempermudah proses hukum sekaligus meminimalisasi isu negatif yang berkembang di masyarakat. Ia mengakui, banyak penerima BSPS yang sudah lanjut usia dan kemungkinan tidak memiliki biaya untuk menghadiri pemanggilan kejaksaan.
“Kita perintahkan untuk ditemani. Kalau satu-satu kan bingung juga Kejaksaan. Kepala desa, anterin. Biar cepat dan tidak jadi isu ke mana-mana,” tuturnya.
Pernyataan Bupati Sumenep ingin meluruskan pernyataan ke media soal BSPS bukan urusan kita. Pada 5 Mei 2025 lalu, Bupati Fauzi sempat menyebut bahwa program BSPS sepenuhnya merupakan urusan pemerintah pusat.
“Urusan pusat (BSPS), bukan urusan kita. Mekanismenya saja dilihat, ya,” ujarnya ketika itu.
BSPS dan RTLH selama ini dianggap sebagai program penting dalam mendorong pengentasan kemiskinan, khususnya di daerah-daerah terpencil seperti kepulauan.
Oleh karena itu, Bupati Fauzi menegaskan bahwa pengungkapan kasus korupsi dalam program tersebut tidak boleh menghambat keberlangsungan bantuan kepada masyarakat miskin.
“Prinsipnya kita dukung agar program seperti ini tetap bisa berjalan, tapi dengan pengawasan yang lebih ketat,” pungkasnya.(ham)