matamaduranews.com-SUMENEP-Menjaga tradisi keraton merupakan tugas bersama. Itulah yang disampaikan Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Busyro Karim di Pendopo Keraton Sumenep pada penyerahan bantuan sosial kepada keluarga Keraton Tahun 2018, Kamis (25/10/2018).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Oleh karenanya, Busyro mengajak keturunan Panembahan Sumolo untuk ikut serta menjaga tradisi keraton bersama-sama Pemerintah Daerah.
Bupati mengataka, Panembahan Sumolo adalah termasuk raja yang sangat mengutamakan musyawarah terkait permasalahan mengelola Sumenep dan mempunyai jasa besar sehingga Sumenep bisa menuju seperti saat ini.
“Oleh karenanya, kami mohon dukungan kekompakan dalam menjaga tradisi Keraton Sumenep,†ujar suami Nurfitriana ini.
Menurut Busyro, zaman saat ini memang sudah berbeda dengan zaman raja. Tetapi nilai-nilai positif yang telah diwariskan para pendahulu harus tetap dipertahankan. “Karena itu menjadi simbol dan identitas Kabupaten Sumenep,†sambungnya.
Politisi PKB ini juga menyebutkan, Panembahan Sumolo atau Panembahan Natakusuma I alias Asirudin bin Bindara Saot, memimpin Sumenep sekitar 49 tahun dari tahun 1762-1811 Masehi. Sang Panembahan dapat dikatakan mampu membawa Kabupaten Sumenep mencapai puncak keemasan.
“Di masa beliaulah lahir karya monumental berupa Keraton dan Masjid Agung Sumenep,†jelasnya.
Lebih lanjut, Busyro berharap, jalinan silaturrahmi antara pemerintah dengan keturunan para raja terdahulu tetap terjaga dengan baik. Sebab, Pemerintah Daerah tetap membutuhkan saran dan masukan demi pengembangan Kabupaten Sumenep dimasa mendatang.
“Tradisi positif seperti ini sesungguhnya telah diajarkan pendahulu kita,†ucapnya.
Hari ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep menyerahkan bantuan sosial kepada keluarga Keraton Sumenep. Bantuan tersbeut diharapkan memotivasi keturunan Panembahan Sumolo mendukung kemajuan Sumenep.
Bantuan kali ini, ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya dari Rp350 ribu per orang menjadi Rp500 ribu per orang.
Bantuan tersebut merujuk pada Permendagri No. 14 tahun 2016. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/ barang dari pemerntah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan / atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemugkinan terjadinya resiko sosial.
Rusydiyono, Mata Madura