matamaduranews.com–SUMENEP-Tanda tanya publik terkait Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep agar berhenti aktivitas sebelum azan akhirnya mendapat tanggapan dari Bupati Sumenep Ach. Fauzi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Saat ditemui Mata Madura, Bupati Fauzi mengaku sengaja membuat SE itu sebagai bentuk menindaklanjuti aspirasi dari para kiai di Sumenep.
“Saya mengeluarkan aturan tersebut salah satu dasarnya adalah aspirasi para kiai,” terang Bupati Fauzi, Kamis (1/04/2021).
Karena itu, Bupati Fauzi berharap agar semua ASN dan pegawai di lingkungan BUMD Sumenep agar bisa melaksanakan imbauan tersebut.
Terlebih para ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep diharap memberi tauladam
“ASN sebagai abdi negara harus memberikan contoh kepada masyarakat,” ujar suami Nia Kurnia ini.
“Tujuan SE itu kan baik untuk meningkatkan ketakwaan dan keimanan. InsyaAllah hal itu juga akan mempengaruhi etos kerja sebagai abdi negara,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi memberlakukan aturan menghentikan semua aktivitas lima menit sebelum azan dikumandangkan.
Aturan itu menghentikan semua aktivitas lima menit sebelum azan dikumandangkan untuk shalat berjamaah berlaku sejak Surat Edaran (SE) dikeluarkan.
Surat Edaran tersebut diedarkan Rabu (31/03/2021) yang ditujukan kepada semua instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Sumenep. Termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dasar utama mengeluarkan aturan tersebut, Bupati Fauzi mengaku bahwa aturan tersebut berdasarkan masukan para kiai.
Rusydiyono, Mata Madura