Bupati Sumenep; APBD Belum Apa-Apa Sudah Mau Dievaluasi Komisi DPRD

×

Bupati Sumenep; APBD Belum Apa-Apa Sudah Mau Dievaluasi Komisi DPRD

Sebarkan artikel ini
Bupati Kiai Busyro
Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim. (Foto Rusydiyono/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim menolak permintaan pembahasan RAPBD 2020 dilakukan di tingkat Komisi DPRD Sumenep.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bupati Kiai Busyro berdalih, sebagaimana amanat PP No 12 Tahun 2019 yang dijabarkan dalam Permendagri No 33 Tahun 2019 bahwa regulasi pembahasan anggaran penyusunan RAPBD 2020 cukup dibahas antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran (Timgar).

“Aturannya kan sudah jelas. Anggaran dibahas antara Banggar dengan Timgar. Kalau tidak menyesuaikan dengan aturan, harus berpedoman pada apa lagi,” tanya Bupati Kiai Busyro kepada sejumlah wartawan, Minggu (10/11/2019).

Dijelaskan, fungsi Komisi DPRD dalam pembahasan RAPBD adalah evaluatif. Sehingga tidak tepat mengagendakan rapat kerja evaluatif program RAPBD sebelum kegiatan APBD direalisasikan.

Bupati Kiai Busyro mengaku heran atas permintaan DPRD Sumenep yang ingin mengagendakan pembahasan program kerja RAPBD 2020 antara Komisi dengan OPD sebelum APBD terlaksana.

”Sekarang komisi sifatnya lebih pada evaluatif, ini belum apa-apa sudah mau dievaluasi,” tambah Bupati Sumenep dua periode ini.

Bupati Kiai Busyro menyatakan, sikap larangan ke OPD bukan berarti menghalangi Pimpinan OPD untuk menggelar rapat kerja program RAPBD 2020 dengan Komisi-Komisi DPRD Sumenep. Bupati secara tegas menyatakan hanya ingin menyesuaikan amanat PP No 12 Tahun 2019 dan Permendagri No 33 Tahun 2019 yang mengatur pola pembahasan RAPBD 2020.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep meagendakan rapat pembahasan Program Kerja (Proker) RAPBD 2020 antara komisi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sumenep.

Para pimpinan OPD itu, memilih tidak hadir ke Komisi-Komisi DPRD Sumenep setelah ada instruksi dari Bupati Sumenep.

Bupati menilai komisi DPRD tidak memiliki otoritas membahas RAPBD sebagaimana PP No 12 Tahun 2019 dan Permendagri No 33 Tahun 2019.

Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, berharap ada pembahasan rekomendatif RAPBD 2020 di tingkat komisi.

”Pimpinan DPRD masih berharap rancangan APBD di tingkat Komisi bersama OPD mitra kerja walaupun dalam tatib cukup antara Banggar dan Timgar. Tapi komisi sifatnya hanya rekomendasi kepada Banggar,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, Minggu (10/11/2019) sebagaimana dikutip rri.co.id.

Indra berdalih, pembahasan RAPBD 2020 antara komisi dengan OPD mitra kerjanya tidak bersifat evaluatif. Tapi rekomendasi jika ada temuan terhadap RAPBD.

Indra menginginkan pembahasan detail RAPBD 2020 antara Banggar dan Timgar tidak disampaikan global.

”Kami hawatir tanpa Proker di Komisi-Komisi, pembahasannya justru menjadi tidak maksimal. Bisa dibayangkan, seluruh anggaran program dan  kegiatan di OPD dibahas hanya sebagaian anggota di Banggar bersama Timgar dan OPD tekhnis,” ungkapnya.

Hambali Rasidi