matamaduranews.com – Dari tiga nama calon Sekda Sumenep belum jelas siapa yang akan dipilih Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Fauzi.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Bapak Bupati,” jawab Benny ketika ditanya Rabu sore, 25 Februari 2026.
Pasca pengumuman hasil seleksi terbuka, Pansel secara resmi menutup tahapan kerja. Bola keputusan kini sepenuhnya berada di tangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tiga nama yang masuk tiga besar yakni Agus Dwi Saputra, Chainur Rasyid, dan Rahman Riyadi. Ketiganya dinilai memiliki kapasitas dan kualitas yang setara untuk mengisi jabatan strategis tersebut.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada satu nama yang diputuskan sebagai Sekda definitif.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, saat ini memegang penuh proses penentuan akhir setelah panitia seleksi (pansel) menyelesaikan tugasnya secara fungsional.
Artinya belum ada satu nama dari tiga nama Calon Sekda yang dipilih Bupati Fauzi.
Seperti diketahui, saat ini ketiga nama sudah dillaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan KASN sudah melakukan evaluasi seluruh proses berjalan sesuai prinsip merit system dan bebas intervensi.
KASN juga sudah mengeluarkan rekomendasi hasil seleksi terbuka untuk dikonsultasikan dengan Gubernur Jawa Timur. Dari hasil Gubernur Jatim. Keputusan akhir berada pada hak prerogatif Bupati.
Penentuan calon terpilih tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga kesesuaian visi dan ritme kerja dalam pemerintahan daerah.
“Sudah sesuai proses yang berjalan. Tinggal menunggu hasil koordinasi dari Gubernur,” kata Benny saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (23/2/2026).
Kapan Pelantikan?
Menjawab pertanyaan publik terkait jadwal pelantikan, Benny menegaskan semuanya masih menunggu arahan Bupati.
Ia menambahkan, meski tidak ada batas waktu mutlak dalam aturan, terdapat rambu administratif yang bisa dijadikan acuan.
“Rekomendasi BKN menyebut batas pertimbangan hingga 21 Mei 2026,” jelasnya.
Dengan demikian, seluruh tahapan seleksi praktis sudah berada di ujung proses. Publik kini tinggal menanti keputusan final dari Bupati Sumenep terkait siapa yang akan resmi dilantik sebagai Sekda. (ras)













