
MataMaduraNews.com, BANGKALAN – Merasa bakal calon kepala desanya diperlakukan tidak adil oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Karang Duwak, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, puluhan masyarakat desa setempat mendatangi Posko Pengaduan Pelayanan Publik di Jl Teuku Umar Bangkalan, Kamis (20/10).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Jubir rombongan, Mufti Ali mengatakan, pihaknya sengaja datang bersama masyarakat Desa Karang Duwak ke Posko Pengaduan Pelayanan Publik tersebut untuk mencari keadilan. Pasalnya, beberapa upaya yang sudah coba ditempuh untuk persoalan tersebut hingga kini belum juga membuahkan hasil. “Kami pikir, jalan terakhir ya mengadu ke posko ini,†katanya kepada MataMaduraNews.com.
Persoalan berawal dari 10 bakal calon kepala desa (Bacakades) Karang Duwak, Kecamatan Arosbaya yang disaring melalui penilaian pembobotan sesuai dengan uji kompetensi beberapa waktu lalu. Berdasarkan penilaian pembobotan yang dilakukan di kantor kecamatan itu, panitia memutuskan saudari Ila Kamalia tidak lolos karena dianggap tidak memiliki pengalaman. Padahal tiga nama calon lain yang lolos atas nama Nur Halilah, Abdur Rohim dan Zainul Akbar, kata Mufti jelas-jelas tidak pernah memiliki pengalaman kerja.
“Dan semua masyarakat tahu itu. Sedangkan calon kami punya pengalaman kerja sebagai THL dan terdaftar di BKD Kabupaten Bangkalan,†ungkap Mufti.
Mufti menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan dan sudah dimediasi oleh P2KD Kabupaten Bangkalan, Ismed Effendi. Dalam mediasi tersebut, P2KD Desa Karang Duwak didampingi pihak kecamatan bersepakat untuk mengirimkan berkas para calon yang lolos ke P2KD kabupaten untuk diketahui bersama.
“Namun nyatanya sampai saat ini berkas tersebut belum dikirim. Sedangkan P2KD desa bersama dengan kecamatan terus melakukan tahapan,†sesal pria bertubuh kekar tersebut.

Advokat muda asal Konang, Muhammad Rofi’i sangat menyayangkan kasus yang menjerat P2KD Desa Karang Duwak. Menurutnya, kejadian demikian diakibatkan oleh ketidaktegasan Bupati Bangkalan Makmun ibnu Fuad dalam menyikapi berbagai persoalan. Ia mengatakan, pasal 12 Perda Kabupaten Bangkalan tentang Pilkades sudah jelas mengatur bahwa bupati punya kewenangan untuk mengambil kebijakan apabila ada ketidakadilan atau keberpihakan panitia terhadap salah satu pihak.
“Jika Bupati mengabaikan pasal tersebut, lantas untuk apa Perda Pilkades dibuat dengan anggaran yang tidak sedikit,†ucapnya mempertanyakan.
Hal sama juga diungkapkan Fahrillah. Advokat Kota Dzikir dan Shalawat ini bahkan menilai surat yang dikeluarkan Bupati Bangkalan bernomor 141/1567/433.204/2016 perihal pelaksanaan pilkades serentak bertentangan dengan pasal 12 Perda tentang Pilkades Kabupaten Bangkalan.
Menurutnya, di pasal 12 tersebut jelas bupati punya kewenangan untuk mengambil keputusan apabila terjadi kesewenang-wenangan atau ketidakadilan yang dilakukan oleh panitia, baik desa maupun kabupaten. “Sehingga poin dua isi surat tersebut bertentangan dengan pasal 12 Perda tersebut†katanya, saat dihubungi MataMaduraNews.com via telepon.
Hasin, Mata Bangkalan