matamaduranews.com–BANGKALAN-Polisi Kamal akhirnya menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di rumah kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Bangkalan, Madura.
Satu pelaku ditangkap usai merusak kunci motor korban, bernama Abd Halim (35) warga Telang indah Gang 5 No.52 H. Desa Telang, Kamal, Bangkalan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tersangka ditangkap di rumahnya setelah kepolisian mengetahui tersangka sudah melakukan Curanmor Honda Beat Nopol S 6770 MB, 2015 warna biru putih milik Aghnia Hilda Shafira (20).
Aghnia merupakan mahasiswi jurusan PGSD UTM asal Desa Kawistolegi, Karanggeneng, Lamongan.
Tersangka melakukan aksinya di dalam garasi rumah kos Aghnia di Telang Indah Gang 4 Blok D Desa Telang, Kamal, Bangkalan. Selisih satu gang sebelah utara rumah pelaku.
Kronologi kejadian berawal pada hari Jum’at 29 November 2019, pukul 17.30 WIB korban memarkir sepeda motornya di garasi kosan yang ia tempati.
Sepeda motor milik korban sudah dikunci setir. Sudah merasa aman karena dikunci setir. Lantas korban masuk ke dalam kamar kosan.
Alangkah kaget korban saat mau keluar kos pukul 19.30 WIB. Sepeda miliknya sudah tak terlihat di parkiran garasi rumah Kos. Aghnia pemilik sepeda kebingungan karena melihat sepeda yang diparkir depan kos miliknya sudah tiada.
Dirinya segera melapor ke Polsek Kamal. Tak berselang lama setelah dirinya mengadu ke Polsek Kamal. Polisi cepat dalam bergerak dan segera melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Tepat pukul 22.30 WIB selisih 3 jam dari sepeda dibawa kabur pelaku. Polisi melakukan penangkapan di rumah tersangka.
Ternyata sepeda motor milik Aghnia sudah berada di Desa Bilaporah, Socah, Bangkalan. Tetapi polisi sudah mengamankan sepeda miliknya untuk dijadikan barang bukti.
Kepada polisi Abd Halim mengakui perbuatannya. Polisi saat ini melakukan penyidikan lebih lanjut. Serta pengembangan kasus Curanmor itu.
“Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor,” ungkap AKP Suyitno Kasubag Humas Polres Bangkalan pada Mata Madura, Sabtu (30/11/2019) pagi.
Menurut keterangan polisi, pelaku masuk ke dalam garasi rumah kos korban. Selanjutnya mengambil sepeda motor beat Nopol S 6770, MB milik korban yang diparkir di garasi rumah kos dengan cara merusak kunci setir.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor honda beat. Saat ini pelaku telah mendekam di ruang tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Suyitno.
Syaiful, Mata Bangkalan