Berita Utama

Dana Desa Dipangkas 58,03%

Dana Desa
Foto Ai hanya ilustrasi

matamaduranews.com  -Rosadi Jamani,
Ketua Satupena Kalbar menulis fenomena dana desa. Dia menulis berjudul: Setelah Ditakut-takuti Kades Ditangkap, Dana Desa Dipangkas 58,03%.

Berikut tulisannya:

Kasihan kepala desa. Suasananya tidak seperti dulu diguyur dana satu miliar lebih. Sekarang, hanya ratusan juta. Mereka dibuat seperti tak berdaya demi Koperasi Merah Putih. Simak narasinya, seruput Koptagul nanti malam aja, wak!

Selama satu dekade penuh, ratusan triliun rupiah dana desa digelontorkan pemerintah ke pelosok negeri. Angkanya bukan recehan warung kopi. Tahun 2026 saja, pagu dana desa awalnya ditetapkan Rp60,57 triliun. Duit sebesar itu selama ini dipakai untuk jalan desa, irigasi, posyandu, jembatan kecil, sampai bantuan langsung ke warga miskin.

Tidak sempurna, iya. Ada masalah, jelas. Bahkan Presiden Prabowo Subianto di forum Indonesia Economic Outlook 2026 pada 13 Februari dengan nada serius mengakui, dalam 10 tahun pelaksanaan, banyak dana desa tidak sampai ke rakyat dan banyak kepala desa berhadapan dengan hukum karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Kalimat itu seperti genderang perang. Publik langsung disuguhi narasi besar. Banyak kades bermasalah. Banyak yang tersandung hukum. Banyak yang tak becus mengelola anggaran. Ketakutan mulai merambat pelan-pelan. Sebuah atmosfer bahwa desa adalah titik rawan kebocoran.

Lalu, setelah rasa waswas itu tertanam, muncullah langkah kebijakan yang tegas. Pemotongan dana desa 58,03 persen. Angkanya presisi, tidak main-main. Dari total pagu Rp60,57 triliun, dipangkas Rp34,57 triliun. Artinya, dana yang tersisa untuk seluruh desa di Indonesia tinggal sekitar Rp26 triliun saja.

Ke mana Rp34,57 triliun itu dialihkan? Ke program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebuah program unggulan yang digadang-gadang akan membangun gerai koperasi desa, gudang cold storage, memperbaiki distribusi subsidi beras dan pupuk agar “langsung ke rakyat tanpa bocor”. Bahkan sejak Oktober 2025, aparat disebut ikut turun membantu percepatan pembangunan fasilitasnya.

Di atas kertas, ini terlihat sebagai langkah strategis. Kurangi potensi penyimpangan dengan mengurangi ruang fiskal desa. Lalu, pusatkan prioritas pada satu program besar yang dikontrol lebih ketat. Tapi di lapangan, efeknya terasa sangat konkret.

Contohnya di NTB. Seorang kepala desa di Lombok Barat mengaku sebelumnya menerima sekitar Rp1,3 miliar. Setelah kebijakan pemotongan, yang tersisa hanya Rp360 juta. Turunnya bukan sedikit, hampir tiga perempat hilang. Dengan Rp360 juta, desa tetap dituntut menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan warga. Jalan berlubang tetap harus diperbaiki. Irigasi tetap harus dirawat. Posyandu tetap harus jalan.

Tanggal 16 Februari, ribuan kepala desa dari Apdesi, AKSI, dan Apkasi menggelar rapat darurat. Ada yang menyampaikan keluhan ke media, ada aksi kecil di Kediri memblokir lahan rencana gerai koperasi, warga Tempurejo pun menyuarakan protes. Mereka bukan menolak koperasi. Mereka mempertanyakan prioritas dan skema pemotongan yang drastis.

Namun pada 18 Februari, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan, “Tidak ada yang menolak, di mana yang menolak?” Sementara Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut hitungannya bisa lebih besar dari 58 persen. Narasinya jelas, efisiensi bisa diperluas.

Di sinilah polanya terasa. Setelah publik diyakinkan, banyak kades tersangkut hukum dan dana desa tidak sepenuhnya sampai ke rakyat, solusi yang diambil adalah pemotongan 58,03 persen, Rp34,57 triliun, dan pengalihan ke satu program prioritas. Cara yang sangat efektif membuat kepala desa kehilangan daya tawar fiskal. Mereka tetap menjabat, tetap bertanggung jawab, tapi dengan anggaran menyusut drastis.

Kalau sebelumnya desa punya fleksibilitas menentukan prioritas sesuai kebutuhan lokal, membangun jembatan kecil, memperbaiki drainase, membantu warga sakit, kini ruang itu mengecil. Prioritas diarahkan pada koperasi. Dana menyusut. Risiko tetap besar. Tuntutan pelayanan publik tidak berkurang.

Secara fiskal, ini tercatat sebagai realokasi dan efisiensi. Secara politik, ini dibingkai sebagai penertiban kebocoran. Tapi secara sosiologis, ini adalah perubahan besar dalam relasi pusat dan desa. Ketika ancaman hukum diperlihatkan di depan, lalu anggaran dipangkas lebih dari separuh, kepala desa berada dalam posisi yang sangat defensif.

Apakah ada kades yang bermasalah? Ada. Data penegakan hukum membuktikan itu. Tapi apakah jawabannya adalah memangkas Rp34,57 triliun dari Rp60,57 triliun, 58,03 persen, untuk seluruh desa tanpa kecuali? Di situlah debatnya.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik APBN. Di banyak tempat, ia berarti berapa meter jalan yang gagal diperbaiki, berapa saluran irigasi yang tertunda direhabilitasi, berapa program pemberdayaan yang harus ditunda. Di balik angka 58,03 persen itu, ada ribuan kepala desa yang kini bekerja dengan ruang gerak jauh lebih sempit, di bawah bayang-bayang narasi besar, kalau salah langkah, hukum menunggu.(*)

Exit mobile version